GLOBALSULTENG.COM, BUOL – Pengadilan Negeri (PN) Buol menolak permohonan praperadilan yang diajukan Andri Ishak terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pal, Senin, 29 Juni 2026. Hakim Tunggal Muhamad Ferdian Nulyansa menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.
Hakim menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buol telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebut praperadilan hanya menguji aspek formal penetapan tersangka, yakni apakah penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah, tanpa menilai pokok perkara.
Hakim menyatakan penyidik telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, gelar perkara, hingga penyidikan.
Baca juga: Anwar Hafid Tegaskan Program Bank Tanah Harus Lindungi Hak Masyarakat Poso
Penetapan tersangka juga didasarkan pada lebih dari tiga alat bukti, di antaranya keterangan saksi, Visum et Repertum, keterangan ahli psikologi, serta barang bukti yang telah disita berdasarkan penetapan pengadilan.
Kepala Bidang Hukum Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha, mengatakan putusan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Buol telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur oleh penyidik.
“Putusan ini menunjukkan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik telah memenuhi aspek formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Kami menghormati putusan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum,” ujarnya.
Dia berharap putusan tersebut semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel.
“Kami akan terus memberikan pendampingan hukum kepada seluruh jajaran agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh pihak,” jelasnya.













