Seputar Sulteng

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT Cocoman, Penyidik Kejati Sulteng Geledah Kantor UPP Kolonodale

Global Sulteng
×

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT Cocoman, Penyidik Kejati Sulteng Geledah Kantor UPP Kolonodale

Sebarkan artikel ini
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT Cocoman, Penyidik Kejati Sulteng Geledah Kantor UPP Kolonodale
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara (Morut). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, MORUT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara (Morut) pada Rabu, 24 Juni 2026.

Tim penyidik memfokuskan pencarian dokumen-dokumen serta data elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menyeret PT Cocoman.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian mengatakan penyidik menggeledah beberapa ruangan termasuk penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar serta ruang pengoperasian sistem INAPORTNET.

Hasil penggeledahan, kata Sofian, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan ore nikel alias objek penyidikan.

Sofian menjelaskan, dokumen SPB akan digunakan untuk mencocokkan data pengapalan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dokumen pendukung lainnya.

Baca juga: Fraksi NasDem Soroti PAD Sulteng Minus Rp523 Miliar, Minta Pemprov Optimalkan Potensi Daerah

“Sementara barang bukti elektronik yang diamankan akan dilakukan pemeriksaan digital forensik untuk menelusuri jejak komunikasi dan informasi yang berkaitan dengan proses penerbitan izin berlayar serta aktivitas pengangkutan ore nikel,” ujar Sofian di Palu, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut Sofian, dokumen maupun data elektronik lainnya yang berkaitan dengan legalitas pengeluaran dan pengangkutan ore nikel melalui terminal khusus (jetty) PT Cocoman itu akan melengkapi alat bukti yang telah didapatkan oleh penyidik sebelumnya.

“Sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai peristiwa pidana serta memperjelas peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang menyeret PT Cocoman,” kata Sofian.

Dia menambahkan, penyidik Kejati Sulteng berkomitmen mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, terukur dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.