GLOBALSULTENG.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebagian besar warga Sulawesi Tengah (Sulteng) telah terlindungi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan data BPJS, per 1 Juni 2026, jumlah peserta aktif JKN di daerah mencapai 1.916.454 jiwa atau 89,35 persen dari total penduduk sebanyak 2.144.947 jiwa.
Cakupan kepesertaan tertinggi berada di Kabupaten Buol sebesar 91,38 persen, disusul Donggala 90,60 persen, Parimo 90,40 persen, Tolitoli 90,01 persen, Poso 88,49 persen, Kota Palu 88,21 persen dan Sigi 86,77 persen.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang (KC) Palu, Nurhasannah Kalauw, mengatakan capaian tersebut menunjukkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan.
“JKN memberikan jaminan biaya pengobatan yang terjangkau, layanan kesehatan yang lengkap mulai dari pencegahan hingga pemulihan, serta melindungi keluarga dari risiko pengeluaran kesehatan yang tidak terduga,” kata Nurhasannah saat kegiatan Media Workshop di Palu, Kamis, 18 Juni 2026.
Adapun dari total peserta aktif tersebut, 992.603 jiwa merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN. Kemudian, 268.581 jiwa adalah peserta yang dibiayai pemerintah kabupaten/kota.
Lebih lanjut, 147.764 jiwa peserta dibiayai Pemprov Sulteng, 399.045 jiwa pekerja penerima upah (PPU), 66.233 jiwa peserta bukan penerima upah (PBPU), serta 42.228 jiwa peserta kategori lainnya.
BPJS Kesehatan juga mencatat masih terdapat 91.863 peserta yang menunggak iuran dan 166.714 peserta berstatus mutasi atau tidak aktif.
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan seluruh peserta memperoleh layanan kesehatan yang optimal. Perbedaan kelas perawatan tidak memengaruhi kualitas penanganan medis yang diberikan kepada peserta.
Seluruh biaya pelayanan kesehatan akan ditanggung BPJS Kesehatan selama peserta mengikuti prosedur layanan yang berlaku dan tindakan medis dilakukan berdasarkan indikasi medis.
Baca juga: Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas di Pesisir Pantai Talise Palu
“Selama peserta menjalani pelayanan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama dan terdapat indikasi medis, maka biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan. Jika ada permintaan iur biaya yang tidak sesuai ketentuan, peserta dapat melaporkannya kepada petugas BPJS Kesehatan atau ke kantor cabang,” ujarnya.
Nurhasannah menjelaskan bahwa program JKN dijalankan dengan prinsip gotong royong, yakni peserta yang sehat membantu peserta yang sakit melalui pembayaran iuran secara rutin.
Sebagai ilustrasi, biaya operasi jantung dapat mencapai sekitar Rp130 juta. Dengan besaran iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42 ribu per bulan, diperlukan sekitar 3.092 peserta sehat yang membayar iuran tepat waktu untuk membiayai satu tindakan operasi jantung.
Olehnya, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif dengan membayar iuran secara tepat waktu.
BPJS Kesehatan juga memastikan proses pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan dilakukan sesuai ketentuan agar pelayanan kepada peserta dapat berjalan maksimal tanpa diskriminasi.
Secara nasional, cakupan kepesertaan JKN hingga akhir 2025 telah mencapai 98,62 persen dari total penduduk Indonesia sebanyak 285,7 juta jiwa atau lebih dari 282,7 juta peserta.
Capaian tersebut mendekati target Universal Health Coverage (UHC) yang mensyaratkan cakupan minimal 98 persen penduduk. Meski memberikan perlindungan kesehatan yang luas, BPJS Kesehatan mengingatkan tidak seluruh layanan kesehatan dijamin Program JKN.
Terdapat 21 jenis pelayanan yang tidak ditanggung, di antaranya kecelakaan lalu lintas yang dijamin program lain, gangguan kesehatan akibat tindakan yang disengaja, cedera akibat aktivitas ekstrem tertentu, serta layanan yang tidak termasuk dalam manfaat JKN sesuai ketentuan yang berlaku.












