Nasional

Gubernur Sulteng Anwar Hafid Usul Gaji PPPK Ditanggung APBN

Global Sulteng
×

Gubernur Sulteng Anwar Hafid Usul Gaji PPPK Ditanggung APBN

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulteng Anwar Hafid Usul Gaji PPPK Ditanggung APBN
Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Foto: Tangkapan Layar.

GLOBALSULTENG.COM – Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu disampaikan saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan para kepala daerah, Senin (8/6/2026).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kata Anwar Hafid, persoalan utama pemerintah daerah bukan lagi soal batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Tetapi kesulitan membayar gaji PPPK hingga akhir tahun anggaran.

“Soal batas 30 persen itu menurut saya sudah masalah kedua. Masalah pertama adalah, masih bisakah daerah-daerah menggaji PPPK,” ucapnya.

Anwar Hafid pun mempertanyakan mengapa gaji PPPK sepenuhnya dibebankan kepada daerah. Sementara, gaji PNS didukung oleh anggaran dari pemerintah pusat.

Baca juga: Ketangguhan Mesin Salah Satu Kunci Toyota Tetap Jadi Andalan Keluarga Indonesia

Padahal, PPPK memiliki status yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah serius.

“Mungkin bisa dilihat, berapa banyak daerah di Indonesia ini yang hanya bisa menggaji PPPK itu sampai bulan September, tidak sampai 12 bulan, ini sangat rawan,” ujarnya.

Olehnya, Anwar Hafid mengusulkan agar pemerintah pusat memasukkan gaji PPPK ke dalam skema transfer ke daerah melalui APBN.

“Kami kepala daerah saat ini telah melakukan efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat. Tapi kalau bisa PPPK ini digaji dari APBN,” tuturnya.