Seputar Sulteng

ESDM Sulteng Sebut Tujuh Perusahaan Tambang Sudah Dapatkan RKAB

Global Sulteng
×

ESDM Sulteng Sebut Tujuh Perusahaan Tambang Sudah Dapatkan RKAB

Sebarkan artikel ini
ESDM Sulteng Sebut Tujuh Perusahaan Tambang Sudah Dapatkan RKAB
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat terdapat tujuh perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Foto: JATAM Sulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat terdapat tujuh perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Sulteng Sultanisah, Senin, 17 Mei 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Saat ini, kata Sultanisah, tercatat sudah 136 perusahaan yang berstatus OP telah mengajukan RKAB tahun 2026 dan 21 perusahaan diantaranya sedang berproses.

“Tujuh perusahaan sudah mendapatkan RKAB, 21 sedang dalam proses, totalnya yang mengajukan ada 136 perusahaan,” ujar Sultanisah.

Menurutnya, tujuh perusahaan yang telah mendapatkan RKAB berada di Kabupaten Morowali Utara 2 perusahaan, Morowali 2 perusahaan dan Donggala 3 perusahaan.

Adapun perusahaan tersebut adalah PT. Rezki Utama Jaya, PT. Pasi Wita Aksata, PT. Khatulistiwa Mineral and Mining, PT. Jasatama Mandiri Sukses, CV. Indologo Sejahtera, PT. Bosowa Tambang Indonesia dan PT. Sinar Mutiara Megalithindo.

Baca juga: Brigjen Pol Nasri Resmi Dilantik sebagai Kapolda Sulawesi Tengah, Ini Profil Singkatnya

Sultanisah menyebut terdapat 292 IUP berstatus OP yang tersebar di Kabupaten Kota. Tetapi, hanya sebagian yang mengajukan RKAB. Sehingga, ESDM mengingatkan agar tidak menjalankan operasional sebelum mendapatkan pengesahan RKAB.

Sultanisah menambahkan, masih banyak perusahaan tambang, belum memenuhi syarat dasar pengajuan RKAB. Kendala utamanya adalah belum ditempatkan Jaminan Reklamasi di bank pemerintah.

ESDM juga mengingatkan, perusahaan wajib memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab operasional tambang dan terdaftar dalam sistem Minerbaone.