GLOBALSULTENG.COM – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terancam menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal mulai 2027.
Ancaman ini muncul seiring penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mulai diimplementasikan penuh pada tahun 2027.
Berdasarkan data APBD Sulteng 2026 yang terdapat dalam SIMTRADA DJPK Kementerian Keuangan yang diakses pada Jumat 3 April 2026, porsi belanja pegawai Pemprov Sulteng berjumlah 47,05 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan.
Total PPPK di lingkungan Pemprov Sulteng tercatat sekitar 11.805 orang, terdiri dari tenaga guru, kesehatan dan teknis.
Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 6.735 orang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk formasi 2024, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Baca juga: Pemprov Sulteng Mulai Rancang Dokumen RAD GRK Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
Disisi lain, jumlah PNS mencapai 10.011 orang. Artinya, total keseluruhan ASN Pemprov Sulteng berjumlah 21.816 orang.
Lebih lanjut, data SIMTRADA DJPK Kementerian Keuangan untuk Pemkot Palu, porsi belanja pegawai juga melampaui 30 persen atau sebesar 52,86 persen dari APBD.
PPPK formasi 2024 baik penuh waktu dan paruh waktu Pemkot Palu tercatat sekitar 4.172 orang, dengan total keseluruhan pegawai mencapai sekitar 11.000 orang.
Tingginya beban belanja pegawai tersebut berpotensi memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian signifikan agar memenuhi ketentuan batas maksimal 30 persen pada 2027.
Salah satu konsekuensi yang mencuat adalah potensi pengurangan tenaga PPPK secara besar-besaran atau PHK massal.
Situasi ini sekaligus memunculkan kekhawatiran luas di kalangan PPPK, terutama mereka yang baru diangkat, terkait keberlanjutan status kepegawaiannya pada 2027.












