GLOBALSULTENG.COM, PALU – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) segera memanggil manajemen PT Hengjaya Mineralindo buntut tewasnya pekerja kontrak bernama Sawar (56) di Kabupaten Morowali pada 25 Maret 2026.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Adhi Prabowo mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan anggota untuk menetapkan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Hengjaya Mineralindo.
“Saya akan melaksanakan rapat terlebih dahulu bersama anggota Komisi III untuk menetapkan waktunya,” kata Dandy Adhi Prabowo, Kamis, 2 April 2026.
Dandy Adhi Prabowo juga menduga adanya dugaan pelanggaran termasuk standar penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga unsur pidana yang dilakukan PT Hengjaya Mineralindo.
Disisi lain, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri meminta aparat kepolisian dan Kementerian ESDM mengusut secara profesional kecelakaan kerja tersebut.
Menurut Safri, kasus tersebut tidak boleh hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi harus memberikan sanksi keras agar adanya efek jera kepada perusahaan.
Baca juga: Proyek Pengembangan Jalan Desa Boladangko-Banggaiba Sepanjang 60 Km Dimulai, Target Rampung 2027
Apalagi, perlakuan pihak perusahaan yang tidak manusiawi kepada pekerjanya dengan membungkus korban dengan menggunakan karung. Hal ini merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat manusia dan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun.
“Publik berhak tahu secara terang apa penyebab kecelakaan, apakah ada kelalaian, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Ini menyangkut nyawa manusia,” tuturnya.
Safri juga mendesak agar Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional perusahaan, jika terbukti melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut, PT Hengjaya Mineralindo juga diduga melakukan penebangan pohon secara ilegal. Tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan secara terang-terangan terhadap hukum dan kedaulatan negara.
Soal pemberhentian sementara operasional, Safri menilai langkah tersebut masih bersifat normatif dan belum menjawab tuntutan publik terkait transparansi penyebab insiden.
Langkah pemberhentian sementara operasional itu diduga hanya jadi strategi perusahaan untuk meredam tekanan publik, tanpa perbaikan nyata di lapangan.
Dia menambahkan, pentingnya perlindungan terhadap pekerja lokal agar kejadian serupa tidak terulang.
“Negara harus benar-benar hadir dan berpihak pada rakyat, terutama pekerja lokal. Jangan sampai kita hanya jadi penonton di negeri sendiri,” jelasnya.












