GLOBALSULTENG.COM – Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri meminta agar aparat kepolisian mengusut secara profesional kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja PT Hengjaya Mineralindo bernama Sawar (56) di Kabupaten Morowali pada 25 Maret 2026.
Kematian seorang pekerja PT Hengjaya Mineralindo bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, tetapi adanya dugaan pelanggaran termasuk standar penerapan K3 hingga unsur pidana.
Safri juga mengecam tindakan pihak perusahaan terhadap korban yang sangat tidak manusiawi. Pasalnya, jenazah korban dibungkus menggunakan karung yang merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat manusia.
Perlakuan pihak perusahaan, kata Safri menunjukkan hilangnya empati dan tanggung jawab moral terhadap pekerjanya serta tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun.
“Jangan sampai ada permainan di balik layar. Jika ini ditutup-tutupi, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa runtuh,” kata Safri, Jumat, 27 Maret 2026.
Lebih lanjut, Safri mendesak Gubernur Sulteng mengambil langkah tegas, termasuk mencabut izin operasional perusahaan, jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya minta Gubernur bertindak tegas jika terbukti melanggar, cabut izinnya. Tidak boleh ada ruang bagi perusahaan yang abai terhadap hukum dan tega mengorbankan nyawa pekerjanya demi keuntungan,” ujarnya.
Selain perlakuan tidak manusiawi, Safri juga menduga PT Hengjaya Mineralindo melakukan penebangan pohon secara ilegal. Tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan secara terang-terangan terhadap hukum dan kedaulatan negara.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi mengarah pada pelanggaran hukum yang sistematis dan terstruktur. Penebangan tanpa izin adalah kejahatan lingkungan, negara tidak boleh tunduk pada perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan,” tuturnya.












