Seputar Sulteng

Aktivitas Pertambangan Ilegal di Dongi-Dongi Ancaman bagi Situs Megalitikum

Global Sulteng
×

Aktivitas Pertambangan Ilegal di Dongi-Dongi Ancaman bagi Situs Megalitikum

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Pertambangan Ilegal di Dongi-Dongi Ancaman bagi Situs Megalitikum
Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Dongi-Dongi, bagian dari Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) menjadi ancaman serius terhadap warisan budaya dan ekosistem kawasan konservasi. Foto: Tangkapan Layar.

GLOBALSULTENG.COM – Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Dongi-Dongi, bagian dari Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) menjadi ancaman serius terhadap warisan budaya dan ekosistem kawasan konservasi.

Pasalnya, kawasan TNLL dikenal luas sebagai salah satu bentang alam penting yang menyimpan keanekaragaman hayati sekaligus peninggalan megalitikum kuno. Situs-situs batu berukir yang tersebar, menjadi jejak peradaban masa lampau di Sulawesi Tengah.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulteng menilai aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Dongi-Dongi sebagai bentuk vandalisme terstruktur terhadap identitas budaya masyarakat lokal.

Kerusakan ekologis di kawasan Dongi-Dongi berpotensi memicu krisis air hingga bencana lingkungan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah lembah Palu dan sekitarnya.

“Rusaknya situs ini adalah kehilangan permanen bagi ilmu pengetahuan dan martabat daerah,” kata Ketua Komnas HAM Sulteng Livand Breemer pada Kamis, 5 Maret 2026.

Indikasi adanya aktivitas pertambangan ilegal juga muncul dari rekaman video yang beredar di grup WhatsApp. Dalam video tersebut, seseorang menunjukkan lokasi yang diduga sebagai kolam perendaman material tambang di kawasan Dongi-Dongi.

Kemudian, di sekitar lokasi, terlihat batu menyerupai arca dengan ukiran wajah manusia yang berserakan di dekat area perendaman tambang.

Baca juga: Komnas HAM Sulteng Minta PT ANA Tak Kriminalisasi Warga, Desak Pemkab Morut Percepat Proses Verifikasi Lahan

Pendekatan persuasif yang selama ini ditempuh pemerintah tidak efektif menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Bahkan, Livand menduga aktivitas tambang ilegal itu melibatkan pemodal besar.

“Kami mendesak Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi segera melakukan operasi pembersihan total, tidak boleh ada kompromi di dalam kawasan konservasi,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan alat atau pembongkaran tenda tambang, tetapi menelusuri dan memproses hukum para pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.

“Dongi-Dongi bukan sekadar lahan emas, ia adalah identitas peradaban dan benteng terakhir ekologi sulawesi tengah,” tuturnya.

Livand menambahkan, pembiaran terhadap aktivitas ilegal di kawasan Dongi-Dongi, sama dengan membiarkan kerusakan terhadap ekologi dan sejarah peradaban.

“Kami pastikan akan terus memantau memantau perkembangan kasus Dongi-Dongi dan mendesak pemerintah mengambil tindakan nyata sebelum kerusakan menjadi permanen,” jelasnya.