GLOBALSULTENG.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti meningkatnya konflik agraria antara masyarakat dan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) di Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Komnas HAM mengingatkan agar penyelesaian konflik tidak ditempuh melalui jalur pidana terhadap warga, karena dapat memperkeruh situasi di tengah proses mediasi yang sedang berjalan.
Ketua Komnas HAM Sulteng Livand Breemer, mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai sejumlah warga yang dilaporkan secara pidana oleh perusahaan terkait sengketa lahan yang belum tuntas. Langkah tersebut berpotensi menghambat proses penyelesaian konflik.
“Melaporkan warga ke kepolisian saat proses verifikasi lahan masih berlangsung dapat menjadi tekanan psikologis dan menghambat tercapainya kesepakatan damai,” ucapnya, Kamis (5/3/2026).
Komnas HAM menilai konflik agraria merupakan persoalan struktural yang semestinya diselesaikan melalui dialog dan rekonsiliasi, bukan melalui kriminalisasi. Perusahaan didorong untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan sengketa dengan masyarakat.
“Kriminalisasi warga yang memperjuangkan tanah ulayat atau lahan garapannya hanya akan memperdalam luka sosial,” ujarnya.
Baca juga: BI Sulteng Musnahkan Ribuan Lembar Uang Palsu Temuan Sejak 2014 hingga 2025
Komnas HAM juga menilai akar konflik antara warga dan perusahaan di Morut berasal dari ketidakpastian status lahan serta tumpang tindih klaim kepemilikan.
Karena itu, Komnas HAM mendesak pemerintah daerah segera melakukan verifikasi lapangan secara cepat, transparan dan akurat. Masyarakat memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum terkait tanah yang mereka kelola.
Komnas HAM meminta agar PT ANA menarik laporan pidana terhadap warga yang berkaitan dengan sengketa lahan dan membuka ruang penyelesaian melalui dialog.
Selain itu, Polda Sulteng dan Polres Morut harus mengedepankan kehati-hatian dalam memproses laporan perusahaan yang berkaitan dengan konflik agraria serta mendorong pendekatan keadilan restoratif.
Lebih lanjut, Komnas HAM mendesak Pemkab Morut untuk mempercepat proses validasi data lahan dengan melibatkan masyarakat secara partisipatif.
Komnas HAM juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memastikan sinkronisasi data hak guna usaha agar tidak ada lahan masyarakat yang masuk dalam konsesi perusahaan tanpa penyelesaian yang adil.
“Penyelesaian konflik agraria tidak akan tuntas selama pendekatan pidana masih digunakan terhadap warga, pemerintah harus segera memastikan kepastian status lahan agar konflik tidak terus berulang,” tuturnya.


