GLOBALSULTENG.COM, PALU – Aturan pemerintah pusat yang menghapuskan tenaga honorer di instansi pemerintahan membawa dampak besar bagi ribuan non-ASN atau honorer di seluruh Indonesia.
Di Sulawesi Tengah (Sulteng), kebijakan tersebut berubah menjadi kegelisahan berkepanjangan bagi ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi, namun kini terancam kehilangan pekerjaan tanpa kejelasan masa depan.
Penghapusan honorer itu diikuti dengan penerapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka yang lulus seleksi PPPK akan masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Namun, tidak semua honorer memiliki kesempatan yang sama untuk masuk ke skema tersebut.
Data Pemprov Sulteng mencatat, terdapat sekitar 2.200 tenaga honorer yang hingga kini belum terangkat menjadi ASN.
Sebagian dari mereka telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun gagal lulus. Konsekuensinya, mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.
Sementara, honorer lainnya bahkan tidak sempat mengikuti CPNS dan juga tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK tahap pertama hingga paruh waktu.
Minimnya sosialisasi mengenai perbedaan dan konsekuensi seleksi CPNS dan PPPK membuat banyak honorer terjebak dalam pilihan yang keliru. Harapan untuk diangkat justru berujung pada kebuntuan administratif.
Di tengah situasi itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer yang belum terangkat menjadi ASN tidak boleh dirumahkan.
Kepala BKD Sulteng, Sitti Asma Ul Husnasyah, menyatakan hal tersebut merupakan perintah langsung dari Gubernur Sulteng, Anwar Hafid.
“Arahan pak Gubernur jelas, tidak ada tenaga non-ASN atau honorer yang dirumahkan,” ucapnya, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: BKD Sulteng Tegaskan 2.200 Honorer yang Belum Terangkat Jadi ASN Tak Boleh Dirumahkan
Sebagai solusi, Pemprov Sulteng mendorong penerapan skema outsourcing atau alih daya melalui pihak ketiga, agar tenaga honorer tetap bisa bekerja dan menerima penghasilan.
Namun, implementasi kebijakan ini tidak berjalan seragam di seluruh OPD.
Faktanya, sejumlah OPD justru telah merumahkan tenaga honorer yang belum terangkat ASN. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulteng menjadi salah satu contoh OPD yang mengambil langkah tersebut.
Pertimbangannya, honorer yang tetap bekerja tanpa status resmi tidak dapat digaji, sementara OPD juga terikat oleh aturan pengelolaan keuangan daerah.
Di sisi lain, terdapat OPD yang sudah menerapkan skema outsourcing, seperti di BKD Sulteng. Kendati demikian, tidak semua OPD mampu mengikuti langkah tersebut karena keterbatasan dan perbedaan anggaran.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menilai persoalan ini bersumber dari belum adanya regulasi teknis yang jelas dari pemerintah pusat. Menurutnya, skema outsourcing pun memiliki batasan.
“Mereka pun belum tentu masuk dalam kategori itu, pemda kesulitan merekrut mereka dengan skema itu, kami juga sudah bekerja keras, hanya saja belum ada aturan dari pusat, ini terjadi juga di seluruh indonesia,” kata Bartholomeus, Rabu (28/1/2026).
Pandangan berbeda disampaikan Kepala BKPSDMD Morowali, Asep Haerudin. Dia menyebut kategori outsourcing sebenarnya lebih luas, termasuk pramubakti, yang dapat mencakup operator IT, tenaga administrasi umum, hingga penata arsip.
Asep menambahkan, mereka waktu dekat akan menerapkan skema outsourcing itu kepada seluruh tenaga honorer yang belum terangkat menjadi ASN, sebagai upaya agar mereka tetap bekerja sambil menunggu kejelasan kebijakan nasional.
Kini, ribuan tenaga honorer Pemprov Sulteng berada dalam situasi penuh ketidakpastian. Di satu sisi, ada janji untuk tidak dirumahkan. Di sisi lain, keterbatasan anggaran membuat kebijakan tersebut sulit diwujudkan sepenuhnya.












