Seputar Sulteng

Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta Klaim Tak Ada Tambang Ilegal di Poboya Palu

Global Sulteng
×

Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta Klaim Tak Ada Tambang Ilegal di Poboya Palu

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta Klaim Tak Ada Tambang Ilegal di Poboya Palu
Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengklaim bahwa tidak ada aktivitas tambang ilegal di Poboya Palu. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengklaim bahwa tidak ada aktivitas tambang ilegal di Poboya Palu.

Hal itu disampaikan Wakapolda Helmi Kwarta usai menghadiri Re-Opening Kalla Toyota Juanda Palu, Rabu (14/1/2026).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Tidak ada yang ilegal, itu wilayah tambang punya CPM, izin tambang CPM, kalau diluar wilayah CPM kami tindak,” ucapnya.

Bahkan, Helmi Kwarta mengaku tak mengetahui soal peredaran sianida ilegal di area tambang tersebut.

Padahal, YAMMI Sulteng telah menyatakan bahwa sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun di area tambang emas ilegal Poboya Palu. Data tersebut merupakan hasil investigasi JATAM Sulteng dan beberapa organiasi pemerhati lingkungan lainnya.

“Saya tidak dapat informasi itu,” ujar Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta.

Dia menambahkan, kegiatan-kegiatan yang berada di area konsesi PT CPM, merupakan tanggung jawab PT CPM.

“Itu didalam IUP CPM, maka ketika ada kegiatan disitu, maka tanggung jawab CPM,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulteng Anwar Hafid meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah untuk menertibkan aktivtas tambang ilegal di Poboya, Kota Palu.

Hal itu disampaikan Anwar Hafid saat bertemu Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Januari 2026.

Menurut Anwar Hafid, aktivitas tambang ilegal yang beroperasi khususnya di wilayah Poboya Palu berperan aktif dalam merusak lingkungan hingga memakan korban jiwa.

“Di Palu itu ada di poboya, tambang ilegal sangat banyak dan berbahaya karena pengolahan di luar prosedur hingga memakan korban jiwa,” ucapnya.

Baca juga: Penggunaan Sianida di Tambang Emas Ilegal Poboya Palu Ancam Keselamatan Warga, Safri Sebut Kejahatan Terorganisir

Kata Anwar Hafid, praktik-praktik ilegal tersebut telah menimbulkan dampak serius hingga mengancam keselamatan warga sekitar. Sehingga, pentingnya kolaborasi bersama KLH untuk memperkuat pengawasan serta penegakkan hukum.

Sementara, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri menyebut aktivitas tambang emas ilegal di area konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM) Poboya Palu merupakan kejahatan yang terorganisir dan sistematis.

Bahkan, penggunaan merkuri dan sianida ilegal di area tambang ilegal poboya, dapat menimbulkan penyakit kronis hingga keracunan akut bagi warga sekitar.

Berdasarkan Temuan Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulteng, sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun di area tambang emas ilegal Poboya Palu.

“Jelas melanggar aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan, dampaknya tidak hanya merusak alam, tapi juga membahayakan masyarakat luas,” ucapnya, Senin (12/1/2026).

Menurut Safri, bebasnya penggunaan merkuri dan sianida di area tambang ilegal emas ilegal Poboya Palu, mencerminkan kegagalan negara dalam mengendalikan pendistribusian bahan berbahaya.

“Ini bukan pelanggaran biasa, perendaman emas ilegal di area konsesi PT CPM adalah kejahatan lingkungan terorganisir yang dibiarkan berlangsung tanpa tindakan hukum tegas,” ujarnya.

Kata Safri, metode yang dipakai para penambang emas ilegal di Poboya Palu sangat beresiko tinggi mencemari tanah dan sumber air.

Safri mendesak agar Pemerintah Pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT CPM sebagai pemegang kontrak karya di Poboya Palu.

Safri juga meminta agar pendistribusian bahan kimia diperketat, agar tak disalahgunakan oleh para penambang ilegal.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat, semua pihak yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban,” tuturnya.