GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri menyebut aktivitas tambang emas ilegal di area konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM) Poboya Palu merupakan kejahatan yang terorganisir dan sistematis.
Bahkan, penggunaan merkuri dan sianida dalam jangka panjang di area tambang emas ilegal Poboya Palu, dapat menimbulkan penyakit kronis hingga keracunan akut bagi warga sekitar.
Berdasarkan Temuan Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulteng, sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun di area tambang emas ilegal Poboya Palu.
“Jelas melanggar aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan, dampaknya tidak hanya merusak alam, tapi juga membahayakan masyarakat luas,” ucapnya, Senin (12/1/2026).
Menurut Safri, bebasnya penggunaan merkuri dan sianida di area tambang ilegal emas ilegal Poboya Palu, mencerminkan kegagalan negara dalam mengendalikan pendistribusian bahan berbahaya.
“Ini bukan pelanggaran biasa, perendaman emas ilegal di area konsesi PT CPM adalah kejahatan lingkungan terorganisir yang dibiarkan berlangsung tanpa tindakan hukum tegas,” ujarnya.
Kata Safri, metode yang dipakai para penambang emas ilegal di Poboya Palu sangat beresiko tinggi mencemari tanah dan sumber air.
Safri mendesak agar Pemerintah Pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT CPM sebagai pemegang kontrak karya di Poboya Palu.
Safri juga meminta agar pendistribusian bahan kimia diperketat, agar tak disalahgunakan oleh para penambang ilegal.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat, semua pihak yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban,” tuturnya.












