Seputar Sulteng

DPRD Palu Tolak Pelantikan Sekwan Gegara Belum Dapat Restu Pimpinan Dewan, Sebut Menyalahi Aturan

Global Sulteng
×

DPRD Palu Tolak Pelantikan Sekwan Gegara Belum Dapat Restu Pimpinan Dewan, Sebut Menyalahi Aturan

Sebarkan artikel ini
DPRD Palu Tolak Pelantikan Sekwan Gegara Belum Dapat Restu Pimpinan Dewan, Sebut Menyalahi Aturan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu mengklaim bahwa pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dilakukan Wali Kota Hadianto Rasyid belum mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu mengklaim bahwa pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dilakukan Wali Kota Hadianto Rasyid belum mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola kepada GlobalSulteng melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/1/2026).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD dengan keputusan Bupati/Wali Kota harus mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. Hal itu sesuai dengan pasal 205 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Sekwan yang di lantik hari ini belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD, padahal menurut undang-undang persetujuan ini adalah hal yang wajib,” ucapnya.

Kata Rico, pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 juga menyinggung ihwal pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD.

Dalam aturan itu menyatakan bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Menurut Rico, masalah utama bukan terletak pada nama-nama yang telah diusulkan DPRD, Tetapi, Pelantikan Sekwan tersebut belum mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD.

Baca juga: 16 Pejabat Eselon II Pemkot Palu Resmi Dilantik, Hadianto Rasyid Singgung Mekanisme Mutasi: Dua Bulan ke Depan pun Bisa Saja Dilakukan

“Sebenarnya bukan masalah siapa atau berapa banyak nama-nama usulan dari DPRD, tetapi pejabat sekwan yang dilantik saat ini belum mendapatkan persetujuan dari DPRD,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rico menyampaikan bahwa DPRD akan menyurat secara resmi ke Pemkot Palu terkait keberatan dan penolakan pelantikan.

“Kami akan menyurat resmi ke Pemkot Palu terkait keberatan dan penolakan kami, kemudian prosesnya harus diulang kembali agar sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Disisi lain, Anggota Fraksi Gerindra Sultan Amin Badawi menyatakan bahwa pelantikan  Sekwan DPRD telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harusnya, posisi Sekwan harus dibahas bersama dengan pimpinan DPRD, karena posisi itu mengakomodir eksekutif dan legislatif,” jelasnya.

Sementara, Ketua Fraksi NasDem Muslimun juga menyebut bahwa seharusnya Wali Kota Palu berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD, sehingga adanya kesepakatan terkait pengangkatan Sekwan.

“Kan kita maunya eksekutif dan legislatif ini harmonis, tetapi kalau bertindak begini, berarti tidak menghargai dan bertentangan dengan undang-undang,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, GlobalSulteng telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Wali Kota Palu Hadianto Rasyid terkait polemik pelantikan tersebut, tetapi belum mendapatkan jawaban apapun.

Diketahui, sebelum pelantikan, posisi Sekwan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Husna sebelum akhirnya diisi oleh Nawab Kursaid.