GLOBALSULTENG.COM, PALU – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan PT BNI Life Insurance dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palu dalam perkara klaim asuransi jiwa kredit atas nama almarhum Ardi Amir.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa BNI Life Insurance dan BNI Cabang Palu terbukti melakukan wanprestasi.
Majelis Hakim menyatakan Perjanjian Asuransi Jiwa Kredit dalam Polis Nomor PK/AJK-00354 tertanggal 30 Maret 2022 adalah sah dan mengikat secara hukum.
Mahkamah Agung menghukum para tergugat untuk membayarkan manfaat asuransi jiwa kredit kepada penggugat, mengembalikan seluruh jaminan kredit, serta membayar biaya perkara pada tingkat kasasi.
Putusan kasasi tersebut sekaligus memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 43/PDT/2025/PT PAL tertanggal 20 Mei 2025, yang sebelumnya telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 76/Pdt.G/2024/PN Pal pada 5 Maret 2025.
Dengan demikian, BNI dan BNI Life dinyatakan kalah secara beruntun di tiga tingkat peradilan.
Kuasa Hukum Penggugat, Rukly Chahyadi, Managing Partner Kantor Hukum Tepi Barat & Associates, menyatakan bahwa putusan ini memiliki arti penting bagi perlindungan nasabah dan ahli waris.
“Ini bukan sekadar kemenangan klien kami, tetapi kemenangan prinsip kepastian hukum dan keadilan, sejak tingkat pertama hingga kasasi, pengadilan secara konsisten menyatakan penolakan klaim asuransi tersebut tidak dapat dibenarkan,” ucap Rukly.
Rukly menilai, Mahkamah Agung telah menempatkan asas itikad baik, hukum perjanjian, serta perlindungan terhadap pihak yang lemah sebagai landasan utama dalam memutus perkara, khususnya dalam hubungan antara nasabah dan lembaga keuangan.
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), kuasa hukum mendesak BNI dan BNI Life agar segera melaksanakan putusan secara sukarela tanpa upaya penghindaran hukum.
“Jika putusan yang sudah final tidak dijalankan, hal itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap industri perbankan dan asuransi nasional,” ujarnya.
Rukly menambahkan, pihaknya tidak akan ragu menempuh langkah hukum lanjutan berupa permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Palu apabila para tergugat tidak menunjukkan itikad baik.
Putusan Mahkamah Agung ini diharapkan menjadi preseden penting bagi industri perbankan dan asuransi agar lebih menjunjung tinggi kewajiban kontraktual, transparansi, serta keadilan dalam melayani nasabah, khususnya dalam penyelesaian klaim asuransi jiwa kredit.












