GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pengamat Hukum Rivaldy Prasetyo menliai bahwa pemilik unit berinisial IG berpotensi terseret pidana dalam kasus dugaan penipuan jual beli mobil secara daring yang korbannya merupakan seorang wartawan di Kota Palu berinsial MY (41).
Bahkan, Rivaldy mengklaim kasus tersebut tergolong jelas dan tidak susah untuk diungkap, berdasarkan kronologi serta barang bukti yang telah dilaporkan korban MY.
“Kalau menurut saya, terduga pelaku R sudah memenuhi unsur-unsur pidana, mulai dari adanya tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, kerugian nyata yang dialami korban, hingga adanya mens rea atau niat jahat yang terlihat dari pemutusan komunikasi setelah dana diterima dan pemilik unit mobil IG bisa kena pidana karena membenarkan nomor rekening tujuan,” ucap Rivaldy, Selasa (23/12/2025).
Rivaldy yang juga merupakan Direktur LBH Rumah Hukum Tadulako ini menambahkan, pihak kepolisian harus bergerak cepat menangani perkara tersebut.
Pasalnya, kasus itu berpotensi menimbulkan korban baru, mengingat modus penipuan jual beli online sangat umum dan mudah menjerat masyarakat.
“Untuk kepastian hukum, rasa keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat, penyidik Polresta Palu harus segera mengungkap kasus dugaan penipuan mobil ini,” ujarnya.
Baca juga: Korban Keluhkan Lambatnya Kinerja Polresta Palu di Kasus Penipuan Jual Beli Mobil
Diketahui, kasus dugaan penipuan jual beli mobil itu bermula saat korban MY melihat mobil Toyota Calya yang dijual melalui Facebook dengan nama akun Sarmini Retak pada Kamis, 27 November 2025.
Kemudian, korban berkomunikasi dengan terduga pelaku melalui pesan Facebook dan dilanjutkan via telepon. Terduga pelaku mengaku bernama Risky (R) dan menyampaikan bahwa mobil tersebut dalam kondisi baik serta dititipkan kepada kerabatnya di Jl S. Parman, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Setelah proses tawar-menawar, harga disepakati sebesar Rp80 juta. Terduga pelaku juga meminta korban untuk terlebih dahulu memeriksa unit kendaraan sebelum transaksi dilakukan.
Keesokan harinya, korban MY yang berencana ke luar kota meminta bantuan saksi HN untuk memeriksa unit mobil dan kelengkapan dokumen.
Korban juga menitipkan uang tunai sebesar Rp80 juta kepada saksi HN sebagai persiapan pembayaran apabila kendaraan itu jadi dibeli.
Saksi HN dan terduga pelaku R selanjutnya saling berkomunikasi dan bertukar nomor telepon.
Korban MY juga sempat mendatangi lokasi yang dibagikan saksi HN melalui titik lokasi (share location) di Jl S. Parman dan bertemu dengan seorang perempuan berinisial IG (pemilik mobil) yang mengetahui rencana penjualan mobil tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penipuan jual beli mobil tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian dan pihak LBH mendorong agar proses hukum dapat segera dituntaskan, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya korban lain.












