Kriminal Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Padende Sigi, Ternyata Rekan Kerja Suami Korban

Global Sulteng
×

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Padende Sigi, Ternyata Rekan Kerja Suami Korban

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Padende Sigi, Ternyata Rekan Kerja Suami Korban
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sigi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial LL (44) di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola beberapa waktu lalu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, SIGI – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sigi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial LL (44) di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Iptu Siti Elminawati Hasibuan mengatakan korban ditemukan dalam keadaan telungkup disamping saluran drainase.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Begitu laporan masuk, petugas segera melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan saksi, kami bergerak cepat untuk memastikan setiap petunjuk terverifikasi,” ucap Siti, Selasa (2/12/2025).

Korban pun dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk dilakukan visum. Hasilnya, ditemukan adanya memar pada bagian bibir atas serta benjolan di belakang kepala.

Baca juga: Polemik Bandara dan Para Elite-Pensiunan Jenderal Dibalik Berdirinya PT IMIP

Aparat kepolisian juga mendapatkan alat bukti yang mengarah kepada seseorang lelaki yang merupakan rekan kerja suami korban. Pelaku berinisial DW alias AW.

“Petunjuk itu menjadi titik penting dalam proses penyelidikan, tim segera menelusuri keberadaan terduga pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan,” ujarnya.

Setelah melakukan pencarian, akhirnya polisi berhasil menangkap DW alias AW di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan.

Pelaku pembunuhan wanita di Padende Sigi tersebut telah dibawa ke Polres Sigi dan disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri, jangan sampai muncul provokasi, tindakan main hakim sendiri, atau balas dendam yang justru dapat menimbulkan tindak pidana susulan, serahkan proses hukum kepada kami,” tuturnya.