GLOBALSULTENG.COM, PALU – Puluhan jurnalis dari berbagai platform media menggelar aksi mimbar bebas di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Jl Moh Yamin, Kota Palu, Minggu (16/11/2025).
Aksi yang bertepatan dengan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) ini menjadi bentuk solidaritas terhadap Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
Para jurnalis membawa spanduk dan poster berisi seruan kebebasan pers. Mereka melakukan orasi secara bergantian dan membagikan selebaran kepada masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
Aksi ini diinisiasi sejumlah organisasi pers dan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu Agung Sumandjaya mengatakan pemilihan Kantor Pengadilan Tinggi sebagai lokasi aksi, merupakan simbol agar majelis hakim di Jakarta Selatan menolak gugatan Menteri Amran Sulaiman.
Kata Agung, gugatan Menteri Amran Sulaiman terhadap Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencederai konstitusi.
“Gugatan Amran harus ditolak. Jika dikabulkan, itu berpotensi menjadi yurisprudensi bagi pejabat negara lainnya untuk melakukan tindakan serupa,” ucapnya.
Sementara, Koordinator Lapangan (Korlap) Muhajir, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari keberatan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang tayang di platform X dan Instagram pada 15 Mei 2025.
Judul tersebut merujuk pada artikel mengenai penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp6.500 per-kilogram yang menyebabkan banyak petani menyiram gabah untuk menambah berat sehingga merusak kualitas gabah yang diserap Bulog.
Menurut Muhajir, sengketa tersebut telah diproses melalui Dewan Pers yang berwenang menangani kasus pers.
Kemudian, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3.
Dewan Pers merekomendasikan Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, serta melakukan moderasi konten.
“Tempo sudah melaksanakan seluruh rekomendasi dalam waktu 2×24 jam, namun Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL,” ujarnya.
Muhajir menilai gugatan dengan nilai kerugian Rp200 miliar tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap media.
Lebih lanjut, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi atau mediasi di Dewan Pers.
“Ini bukan hanya ancaman terhadap Tempo, tapi juga bahaya besar bagi kebebasan pers secara keseluruhan,” tuturnya.
Dia juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/1/2024 yang menegaskan bahwa pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah.
Karena itu, ia menilai langkah Amran sebagai pejabat publik tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Apalagi hanya berdalih pemberitaan merusak nama baik kementerian,” jelasnya.
Dalam pernyataannya, KKJ Sulteng menegaskan dukungan penuh terhadap Tempo dan semua media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Mereka menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis maupun aktivis, serta mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
KKJ juga menuntut dihentikannya seluruh upaya hukum yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.












