Seputar Sulteng

Konsultasi Publik Ranperda Pelestarian Batik dan Tenun Lokal, Upaya DPRD Kembalikan Identitas Budaya Masyarakat Palu

Global Sulteng
×

Konsultasi Publik Ranperda Pelestarian Batik dan Tenun Lokal, Upaya DPRD Kembalikan Identitas Budaya Masyarakat Palu

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Konsultasi Publik Ranperda Pelestarian Batik dan Tenun Lokal, Upaya DPRD Kembalikan Identitas Budaya Masyarakat Palu
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu berupaya mengembalikan identitas budaya tenun khas Kota Palu yang selama ini kerap disalahpahami sebagai milik daerah lain. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu berupaya mengembalikan identitas budaya tenun khas Kota Palu yang selama ini kerap disalahpahami sebagai milik daerah lain.

Upaya itu diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Batik dan Tenun Lokal Kota Palu.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Bapemperda DPRD Kota Palu saat ini juga melakukan konsultasi publik sebagai bagian dari langkah awal membangun kesepahaman antara pemerintah, pengrajin dan masyarakat.

Konsultasi publik dilaksanakan di Kantor Kelurahan Siranindi, Kota Palu, pada Jumat 17 Oktober 2025.

Baca juga: Cucu Guru Tua: Kita Maafkan Fuad Plered Tapi Proses Hukum Tetap Dilanjutkan

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu Arif Miladi mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk memperbaiki Ranperda pelestarian batik dan tenun lokal palu agar benar-benar berpihak pada para pengrajin serta pelaku budaya lokal.

“Kami sadar draf yang sudah disusun belum sempurna, karena itu, masyarakat khususnya para pengrajin tenun harus dilibatkan agar perda ini benar-benar lahir dari mereka dan untuk mereka,” ucapnya.

Kata Arif Miladi, Ranperda ini tidak hanya berfungsi melindungi aktivitas ekonomi kreatif, tetapi juga memiliki makna historis yakni mengembalikan pengakuan terhadap asal-usul tenun yang sejatinya berasal dari Taweli, wilayah yang kini masuk dalam Kota Palu.

“Selama ini publik lebih mengenal Tenun Donggala, padahal dari cerita dan bukti sejarah yang disampaikan masyarakat, akar tenun justru bermula dari Taweli Palu, jadi, perda ini juga bertujuan memulihkan identitas itu,” ujarnya.

Menurut Arif Miladi, konsultasi publik ini banyak masukan berharga yang membuka perspektif baru bagi DPRD.

“Kalau tanpa forum seperti ini, kami belum tentu tahu persoalan di lapangan, konsultasi publik seperti inilah yang menyatukan persepsi antara pemerintah dan masyarakat,” tuturnya.

Arif Miladi berharap perda tersebut nantinya menjadi payung hukum yang tidak hanya melindungi hak-hak pengrajin dan pelaku UMKM tenun, tetapi juga menjadi simbol kebangkitan kembali jati diri budaya masyarakat Palu.

Baca juga: Warga Menduga Pemdes Tomini Barat Jadikan SKPT Syarat Pengusulan WPR ke Pemkab, Iming-iming Pembayaran Lahan Ratusan Juta

“Tenun bukan sekadar kain, dia adalah cerita, identitas dan kebanggaan, melalui perda ini, kita ingin memastikan warisan itu tetap hidup dan dikenal sebagai milik Palu,” tuturnya.

Pascakonsultasi publik, DPRD akan menggelar rapat internal untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas merangkum seluruh masukan masyarakat sebelum Ranperda untuk dibawa ke tahap pembahasan akhir.