GLOBALSULTENG.COM, PALU – Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulteng melaporkan perkembangan penanganan sejumlah kasus agraria di wilayah Sulteng kepada Gubernur Anwar Hafid.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Gubernur Sulteng dan dihadiri langsung oleh Ketua Satgas PKA, Eva Susanti Bande, bersama anggota tim, Selasa (14/10/2025).
Dalam laporannya, Eva Bande menyampaikan perkembangan berbagai kasus agraria yang telah dan sedang ditangani Satgas selama tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2025.
Eva Bande menjelaskan beberapa konflik menunjukkan progres penyelesaian yang signifikan, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap mediasi dan verifikasi lapangan.
Baca juga: Pansus DPRD Sulteng Rapat Reinventarisasi Aset Daerah, Tersebar di Enam Provinsi
“Beberapa kasus sudah mulai menunjukkan hasil positif, meski ada juga yang masih memerlukan pendekatan lintas instansi karena kompleksitas kepemilikan dan tumpang tindih lahan,” ucapnya.
Sejumlah Kasus Agraria Jadi Fokus Satgas
Kasus yang saat ini menjadi perhatian utama Satgas meliputi konflik lahan antara warga di Desa Tandauleo, Bete-bete, Padabaho, Tangofa, dan Lafeu dengan PT Hengjaya di Kabupaten Morowali, serta konflik antara masyarakat dan PT Ana di Kabupaten Morowali Utara.
Selain itu, Satgas juga menangani sengketa lahan di Desa Lampasio dan Sieba (Kabupaten Tolitoli), konflik antara PT LTT dan warga Kecamatan Rio Pakava (Kabupaten Donggala), serta polemik terkait lahan Bank Tanah di Lembah Napu, Kabupaten Poso.
Dari sejumlah kasus tersebut, beberapa telah mencapai penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat, diantaranya redistribusi lahan transmigrasi di Desa Kancu, Kabupaten Poso dan pemenuhan hak-hak warga oleh PT CPM di Kelurahan Talise, Kota Palu.
Eva juga melaporkan munculnya kasus baru yang kini menjadi perhatian Satgas, yakni ancaman pengusiran sejumlah warga LIK Trans di Kelurahan Tondo, Kota Palu oleh pihak pengembang.
“Sebagian besar konflik yang kami tangani merupakan kasus lama yang belum pernah mendapat penyelesaian serius, satgas hadir untuk memastikan setiap persoalan lahan ditangani dengan prinsip keadilan,” ujarnya.
Gubernur: Penyelesaian Konflik Agraria Jadi Prioritas Utama
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Sulteng Anwar Hafid menyatakan bahwa penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu prioritas utama pemerintah provinsi.
Anwar Hafid menilai, konflik yang berlarut-larut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu stabilitas sosial di daerah.
“Konflik lahan yang berkepanjangan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu kehidupan masyarakat. Kita harus memastikan hak-hak rakyat terlindungi. Pendekatan yang digunakan harus mengedepankan mediasi, musyawarah, dan keadilan restoratif,” tuturnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya sinkronisasi data pertanahan antarinstansi untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan lahan yang sering menjadi pemicu konflik.
Menurutnya, penyelesaian masalah agraria memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, masyarakat dan pihak swasta.
“Dengan semangat kolaborasi, saya yakin Sulawesi Tengah mampu menciptakan kepastian hukum atas tanah sekaligus mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” jelasnya.
Baca juga: Pansus DPRD Sulteng Matangkan Ranperda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Anwar Hafid bersama Satgas PKA Sulteng dijadwalkan akan bertemu dengan Menteri Transmigrasi RI di Jakarta untuk membahas penyelesaian berbagai persoalan lahan transmigrasi di Sulawesi Tengah. Pertemuan ini juga akan mengkaji integrasi program daerah dengan kebijakan nasional “Trans Tuntas” yang digagas oleh Kementerian Transmigrasi.
Dengan komitmen kuat antara pemerintah daerah dan Satgas PKA, diharapkan penanganan konflik agraria di Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.