Seputar Sulteng

Pemkab Morowali Optimis RDTR Kawasan Lafeu Segera Ditetapkan, Dorong Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Global Sulteng
×

Pemkab Morowali Optimis RDTR Kawasan Lafeu Segera Ditetapkan, Dorong Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Jurnalis: Syahril
Pemkab Morowali Optimis RDTR Kawasan Lafeu Segera Ditetapkan, Dorong Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menyatakan optimisme terhadap percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Lafeu dan sekitarnya. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menyatakan optimisme terhadap percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Lafeu dan sekitarnya.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas saat menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, di Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Rakor tersebut membahas substansi RDTR sebagai tindak lanjut dari Surat Bupati Morowali Nomor 100.3.2/343/DPUPRD/II/2025 terkait permohonan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Lafeu.

Dalam forum tersebut, Iriane Iliyas menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat, melalui Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, merespons positif usulan RDTR Kawasan Lafeu.

Baca juga: Banggar DPRD dan TAPD Sulteng Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Soroti Pendapatan dan Layanan RS Daerah

Iriane Iliyas menekankan bahwa wilayah ini memiliki posisi strategis sebagai kawasan pesisir dengan potensi besar dalam pengembangan ekonomi dan infrastruktur.

“Alhamdulillah, Pak Dirjen menyambut baik rencana ini. Insya Allah RDTR Kawasan Lafeu segera ditetapkan, yang tentu akan menjadi dasar bagi pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan,” ucap Iriane.

Sementara itu, Sekda Morowali, Yusman Mahbub menyampaikan pentingnya RDTR sebagai landasan dalam mendukung pelayanan publik, perizinan investasi, dan pengembangan kawasan yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan sosial.

“Kita ingin penataan ruang yang tidak hanya kuat dari sisi teknis, tapi juga adaptif terhadap tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Yusman.

Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam arahannya menekankan pentingnya pemenuhan ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen sebagai prasyarat utama dalam proses pengesahan RDTR.

“RTH bukan hanya formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab keberlanjutan yang harus dijaga bersama,” tuturnya.

Baca juga: Pemprov Sulteng Tunda Peresmian Jembatan IV Palu, Ini Alasannya

Rakor lintas sektor ini juga diikuti oleh Kabupaten Tana Tumbu dan Kabupaten Tolitoli yang memaparkan rencana tata ruang wilayah masing-masing. Kegiatan berlangsung secara hybrid (luring dan daring) dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari pusat maupun daerah.

Pemerintah Kabupaten Morowali menargetkan penetapan RDTR Kawasan Lafeu dan sekitarnya dapat segera direalisasikan untuk mendorong percepatan investasi, pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir selatan Morowali.