GLOBALSULTENG.COM – Kecelakaan maut terjadi di Jl Dr. Hamka, Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 08.15 WIB.
Sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi B 7512 FGA terguling dan menabrak pagar rumah warga setelah diduga mengalami rem blong.
Peristiwa tragis ini menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan 23 lainnya mengalami luka-luka. Korban luka telah dievakuasi dan mendapat penanganan medis di RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina serta puskesmas setempat.
Baca juga: Anwar Hafid Sudah Siapkan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Sulteng
Menanggapi kejadian tersebut, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan duka cita mendalam dan memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah, sementara korban luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp 20 juta,” ucapnya.
Santunan diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan.
Selain itu, Jasa Raharja juga menanggung biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu dan P3K maksimal Rp 1 juta.
Kepala Kanwil Jasa Raharja Sumatera Barat Teguh Afrianto menyatakan pihaknya langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama kepolisian dan rumah sakit untuk mendata korban dan memastikan penjaminan berjalan lancar.
Baca juga: 131 Siswa-Siswi Terbaik di Sulteng Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional
“Kami berkomitmen mempercepat proses penyaluran santunan dan menjamin korban luka-luka mendapat penanganan yang layak,” ujarnya.
Jasa Raharja turut mengimbau masyarakat serta operator transportasi umum untuk selalu mengecek kelayakan kendaraan sebelum beroperasi demi menghindari kejadian serupa.












