Nasional

Kabar Gembira! PPPK Bakal Dapat Hak Pensiun Sama dengan PNS Mulai Tahun 2025

Global Sulteng
×

Kabar Gembira! PPPK Bakal Dapat Hak Pensiun Sama dengan PNS Mulai Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Kabar Gembira! PPPK Bakal Dapat Hak Pensiun Sama dengan PNS Mulai Tahun 2025
Pemerintah saat ini sedang memfinalisasi kebijakan yang akan menyetarakan hak pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Pemerintah saat ini sedang memfinalisasi kebijakan yang akan menyetarakan hak pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jika aturan ini disahkan, PPPK akan memperoleh jaminan atau hak pensiun melalui PT Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan dan berhak pensiun di usia 58 atau 60 tahun bagi pemegang jabatan strategis.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Cek Jadwal Cetak Kartu Ujian Peserta PPPK Tahap 2

Saat ini, PPPK belum memiliki skema pensiun seperti PNS. Namun, melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah berupaya memberikan kepastian jaminan hari tua bagi seluruh PPPK di instansi pusat maupun daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan PPPK sekaligus menghilangkan kesenjangan antara dua kategori ASN tersebut.

Baca juga: Dua SSK Brimob Polda Sulteng Disiapkan Amankan PSU Pilkada Parimo, Karo Ops Ingatkan Personel Tetap Waspada

Nantinya, PPPK yang mengikuti skema ini akan menerima uang pensiun bulanan serta tunjangan hari tua. Proses administrasi pensiun akan dikelola Taspen bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat diterapkan pada 2025 atau 2026, tergantung pada rampungnya regulasi turunan yang saat ini masih dibahas di tingkat kementerian.

Baca juga: Gubernur Sulteng Anwar Hafid Singgung soal Penerapan WFA dan Kantor Dinas Jorok, Siap-siap Dipasang Bendera Hitam

Meski menuai respons positif, sejumlah pihak menilai implementasinya perlu diawasi secara ketat. Pemerintah akan menanggung tambahan beban iuran, sehingga dibutuhkan perhitungan matang serta sosialisasi menyeluruh agar PPPK memahami hak dan kewajiban mereka.

Jika kebijakan ini berjalan sesuai rencana, sekitar 1,4 juta PPPK di seluruh Indonesia akan merasakan manfaatnya.