GLOBALSULTENG.COM, PALU – Fraksi NasDem DPRD Kota Palu mendapat sorotan setelah menyikapi terkait kisruh tambang emas yang dikelola PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya Palu.
Sikap fraksi NasDem DPRD Palu yang silih berganti menyuarakan dampak dari rencana tambang bawah tanah (underground mining) PT CPM dan Macmahon dinilai tidak fair.
Pengamat kebijakan publik, Universitas Tadulako (Untad) Richard Fernandez Labiro menyebut bahwa dirinya sepakat soal risiko tinggi dari operasi tambang bawah tanah tersebut.
Baca juga: Polda Sulteng Catat 2.637 Pelanggaran Lalu Lintas H1 Operasi Keselamatan Tinombala 2025
Namun, Richard Fernandez juga mendorong agar para legislator NasDem ikut menyoroti aktivitas tambang emas PT Adijaya Karya Makmur (AKM) yang diduga ilegal di area konsesi PT CPM di Poboya Palu.
“Harus dievaluasi bareng-bareng bila ada praktik yang menyimpang, baik CPM, AKM maupun perusahaan lain yang ada di Poboya, dorong agar dilakukan penertiban, tapi pikirkan juga impact terhadap masyarakat yang menambang disana,” ucapnya, Rabu (12/2/2025).
Dugaan aktivitas ilegal PT AKM di Poboya Palu mencuat saat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) merilis hasil risetnya yang menyinggung kerugian negara mencapai Rp 3 triliun.
Bahkan, salah satu direktur PT AKM diketahui dijabat oleh Muhammad Khadafi Badjerey yang menduduki posisi Wakil Ketua DPW NasDem Sulteng.
Kata Richard, perbaikan tata kelola pertambangan bisa menjadi fokus bersama jika pengawasan dilakukan secara konsekuen dan tidak ada perbedaan.
“Yang menjadi pertanyaan apakah kritikan yang dilontarkan berdasarkan analisis atau sebagai protes terhadap wacana pemutusan kontrak AKM? sebab salah satu dewan direksi AKM itu dari NasDem,” ujarnya.
Disisi lain, Kepala Divisi Kampanye Yayasan Bumi Hijau Indonesia (YBHI) Hardiansyah menyebut bahwa aktivitas PT AKM menggunakan sianida dan bahan pengurai material emas yang membahayakan masyarakat Kota Palu.
“Beberapa media lokal di Kota Palu menyiarkan berita soal kritik terhadap PT CPM, tapi disisi lain, para anggota dewan itu lupa atau pura-pura lupa bahwa aktivitas PT AKM menggunakan sianida dan bahan pengurai material emas yang membahayakan masyarakat Kota Palu khususnya masyarakat Tondo,” tuturnya.
Hardiansyah meminta DPRD Kota Palu dan semua pihak untuk melakukan peninjauan serta mengecek lokasi pembuangan limbah PT AKM.
Lebih lanjut, eskalasi ketegangan di wilayah pertambangan Poboya tidak terlepas dari ulah pihak-pihak tertentu yang ingin menutupi kejahatan AKM selama bertahun-tahun.
“Kita seperti sedang dipertontonkan pada situasi siapa yang kuat dia yang benar, sementara hukum diselewengkan dan negara abai terhadap kejahatan ini,” jelasnya.
Kemudian, praktisi hukum Rukly Chahyadi menyatakan bahwa surat Kementerian ESDM sudah cukup mengonfirmasi bahwa AKM telah melanggar UU Minerba.
Rukly menjelaskan, aktivitas pengolahan dan pemurnian dengan sistem perendaman oleh AKM menyalahi ketentuan UU Minerba dan aturan turunan dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
“Pengolahan dan pemurnian merupakan jenis kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan kontraktor, tidak ada perdebatan disitu, surat Kementerian ESDM kepada PT AKM sudah menjelaskan ketentuan tersebut,” kata Rukly.
Direktur Kantor Hukum Tepi Barat & Associates itu mempertanyakan sikap fraksi NasDem yang terkesan tebang pilih (tidak fair) menyoroti isu tambang di Poboya.
“Sejumlah politisi NasDem disebut menjadi pengurus dan pemegang saham di AKM, berani nggak politisi NasDem yang duduk di DPRD menyoroti AKM yang diduga terlibat praktik tambang ilegal? sayangnya perhatian mereka kesana sangat minim, ini tanpa mengesampingkan persoalan yang terjadi di CPM,” pungkasnya.