GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Atot Irawan menyebut bahwa pihaknya akan menindak personel yang melakukan pelanggaran selama Operasi Keselamatan Tinombala 2025.
“Terkait dengan adanya win-win solution, itu pasti akan dilakukan tindakan tegas, mungkin publik sudah monitor, operasi beberapa waktu lalu ada anggota terlibat seperti itu dan faktanya tidak pakai lama, sudah dilakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” ucapnya, Selasa (11/2/2025).
Kata Atot Irawan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan-tindakan oknum personel yang menyimpang dalam melaksanakan tugas.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sulteng, Usulkan Pemberhentian Rusdy Mastura dan Mamun Amir
Atot Irawan berharap, Operasi Keselamatan Tinombala 2025 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas serta memastikan keberhasilan dalam penegakan hukum secara profesional dan tegas.
“Kami sudah warning kepada seluruh personel terlibat operasi, konsekuensi hukum itu pasti ada bagi oknum anggota yang melakukan penyimpangan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, belum lama ini Kepala Unit (Kanit) Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Morowali Ipda D dicopot dari jabatannya buntut dugaan Pungutan Liar (Pungli).
Hal itu dibenarkan juga oleh Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono kepada GlobalSulteng, Selasa (4/2/2025).
Menurut Djoko, Tim Paminal Bidpropam Polda Sulteng juga telah turun ke wilayah Polres Morowali untuk melakukan penyelidikan dugaan pungli oleh Ipda D tersebut.
“Kanit lantas Polres Morowali (Ipda D) benar sudah dicopot dan non job menjadi pama Polres Morowali,” ucapnya.
Kata Djoko, jabatan Kanit Gakkum Satlantas Polres Morowali langsung diganti oleh Ipda Frans Amtiran yang sebelumnya menjabat KBO Satresnarkoba Polres Morowali terhitung mulai tanggal 3 Februari 2025.
“Pencopotan ini tentunya dalam rangka pemeriksaan Ipda D dan sebagai bentuk komitmen serta ketegasan pimpinan kepolisian dengan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika para sopir truk melapor terkait adanya pungli saat melintas di wilayah Pos Lantas Polres Morowali di Bungku pada 6 Januari 2025.
Bahkan, para sopir truk mendapat ancaman penilangan dan akan dibawa ke Polres Morowali jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.












