GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya angkat bicara terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng Kombes Bagus Setiawan menyebut bahwa pihaknya sedang mendalami perkara tersebut.
“Sedang kami dalami dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ucapnya, Jumat (3/1/2025).
Kata Bagus, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT AKM.
Namun, pendalaman tetap dilakukan menyusul ramainya informasi publik mengenai dugaan operasional ilegal PT AKM di Poboya Palu selama bertahun-tahun.
“Kami masih meminta klarifikasi satu per satu, karena ada tahapan waktu untuk mereka menghadiri, semua masih kami dalami, bagaimana kesimpulannya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Meski begitu, Bagus tidak merinci siapa saja yang telah dan akan dipanggil dalam kasus dugaan pertambangan ilegal PT AKM tersebut.
Diketahui, Investigasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng sebelumnya mengungkap bahwa aktivitas ini berada di area kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM) sekitar 7 kilometer dari Markas Polda Sulteng.
Dugaan aktivitas tambang ilegal PT AKM di Poboya Palu menjadi sorotan karena disebut-sebut berlangsung sejak 2018 dengan keuntungan fantastis yang mencapai miliaran rupiah perbulan.












