Seputar Sulteng

PT AKM Bantah Tuduhan JATAM Sulteng Soal Tambang Emas Ilegal

Global Sulteng
×

PT AKM Bantah Tuduhan JATAM Sulteng Soal Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
PT AKM Bantah Tuduhan JATAM Sulteng Soal Tambang Emas Ilegal
Pengurus koperasi perusahaan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) Romi membantah tuduhan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pengurus koperasi perusahaan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) Romi membantah tuduhan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal.

Romi mempertanyakan hasil investigasi JATAM Sulteng yang menyebut PT AKM terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Jatam Sulteng Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal PT AKM di Poboya, Peleburan Emas di Rumah Milik Oknum Petinggi Daerah?

Menurutnya, PT AKM berstatus kontraktor resmi PT Citra Palu Mineral (CPM) dan beroperasi sesuai dengan kontrak yang telah disepakati kedua pihak.

“Kami juga bingung kajian mereka (JATAM) itu seperti apa? AKM kan kontraktor nya PT CPM, seharusnya ditanyakan ke CPM, berarti kalau AKM ilegal, CPM juga ilegal dong,” kata Romi melalui via telepon WhatsApp, Senin, (16/12/2024).

Baca juga: Walhi Gugat Gubernur Sulteng, Bupati Morut dan 3 Perusahaan Tambang Buntut Pelanggaran HAM-Pencemaran Lingkungan

Menurut Romi, aktivitas penambangan yang dilakukan PT AKM telah memenuhi ketentuan kontraktual dengan PT CPM.

“AKM menambang sudah sesuai kontrak,” ujarnya.

Baca juga: Wakil Wali Kota Palu Sebut Pengelolaan Limbah Makanan Penting untuk Keberlanjutan Lingkungan dan Ekonomi

Terkait dugaan pengolahan material tambang yang disebut JATAM dilakukan di rumah salah satu pejabat daerah, Romi juga membantah tuduhan tersebut.

“Pengolahan itu di lokasi tambang Poboya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan ilegal oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan kerugian negara.

Fakta ini diungkapkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah dalam laporan investigasi yang dirilis Minggu (15/12/2024).

Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng Moh Tauhid menyebutkan bahwa penambangan yang dikelola Adi Gunawan alias Ko Lim berlangsung di lahan milik PT Citra Palu Mineral (CPM) tanpa izin sejak 2018.

Aktivitas ini dilakukan secara masif di kawasan pegunungan Vatutempa, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore.

“Luas area terdampak mencapai 33,5 hektare, dengan volume material yang diambil mencapai 5 juta ton, dari kegiatan ini, perusahaan meraup keuntungan sekitar Rp 60 miliar per bulan, atau total sekitar Rp 3 triliun selama lima tahun,” ungkap Tauhid.

Penambangan menggunakan teknik terasering dengan alat berat, termasuk 15 unit ekskavator. Material yang ditambang kemudian diangkut oleh 50 dump truck besar menuju dua lokasi perendaman yang berjarak 1-2 kilometer dari lokasi penambangan.

Proses perendaman menggunakan air yang mengandung sianida untuk melarutkan emas dan limbah cairnya diproses dengan karbon aktif untuk memisahkan emas.

“Emas hasil ekstraksi dilebur di sebuah rumah di Kelurahan Kawatuna, yang diketahui milik salah satu petinggi daerah,” ujarnya.

JATAM Sulteng menyoroti kerugian besar akibat penambangan ilegal ini, termasuk hilangnya potensi pendapatan negara dari pajak dan sumber daya alam.

Selain itu, mereka juga mengkritik Polda Sulteng yang dianggap lamban dan tidak tegas menindak aktivitas tersebut, meski lokasi tambang hanya berjarak sekitar tujuh kilometer dari markas Polda.

“Diduga ada keterlibatan oknum yang melindungi kegiatan ini, termasuk dalam pengadaan BBM subsidi untuk operasional perusahaan,” tuturnya.

JATAM Sulteng mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki kasus ini.

Mereka berharap pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk menghentikan eksploitasi sumber daya alam di Poboya.

Baca juga: Pasca Pengumuman Hasil Pilgub Sulawesi Tengah 2024, Begini Respon Mantan Komisioner KPU soal Rencana Gugatan BERAMAL ke MK

“Penjarahan sumber daya ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, kami berharap Presiden Prabowo dapat segera memerintahkan pengusutan menyeluruh,” jelasnya.

JATAM Sulteng menegaskan bahwa tindakan tegas sangat mendesak untuk menghentikan praktik ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, sekaligus memulihkan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.