GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengingatkan pemerintah pusat agar tidak bersikap “rakus” dalam mengelola dan membagi hasil kekayaan alam daerah.
Dia menilai pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima saat ini belum mencerminkan keadilan bagi Sulteng yang merupakan penghasil sumber daya alam.
Safri menyoroti kecilnya porsi DBH yang diterima jika dibandingkan dengan kontribusi sektor tambang dan energi Sulteng terhadap perekonomian nasional.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Sistem Informasi Transfer Daerah (SIMTRADA), alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Pemprov Sulteng pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp2,13 triliun.
Namun dari angka itu, komponen DBH hanya sebesar Rp272,95 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari berbagai sektor, yakni royalti mineral dan batu bara Rp141,43 miliar, DBH gas bumi Rp25,21 miliar, serta DBH minyak bumi Rp5,11 miliar.
Sementara dari sektor perpajakan, DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp57,69 miliar dan DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian daerah Rp32,16 miliar.
Menurut Safri, angka tersebut menunjukkan ketimpangan antara besarnya eksploitasi sumber daya alam di Sulteng dengan manfaat fiskal yang kembali ke daerah.
Ia menilai daerah penghasil selama ini menanggung berbagai dampak aktivitas industri, mulai dari kerusakan lingkungan hingga tekanan sosial, tetapi tidak memperoleh kompensasi fiskal yang memadai.
Baca juga: Anwar Hafid Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Meski Libur Lebaran
“Jangan hanya melihat angka TKD secara keseluruhan. Lihat porsi DBH yang diterima daerah penghasil. Kekayaan alam kita diambil besar-besaran, tetapi bagian yang kembali ke daerah sangat kecil dibanding nilai produksinya,” kata Muhammad Safri, Senin, 16 Maret 2026.
Politikus PKB itu juga menyinggung posisi Sulawesi Tengah yang kini menjadi salah satu pusat industri nikel nasional serta penyokong penting sektor energi.
Namun, kontribusi besar tersebut belum diikuti pembagian hasil yang adil dari pemerintah pusat.
Safri menilai ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan realitas yang dirasakan langsung oleh daerah penghasil sumber daya alam.
Karena itu, ia mendesak pemerintah pusat segera mengevaluasi dan merombak formula pembagian DBH agar lebih proporsional dan berpihak pada daerah penghasil.
“Daerah tidak boleh hanya dijadikan penopang pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mendapatkan manfaat yang sepadan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bagi Safri, perjuangan meningkatkan porsi DBH bukan semata persoalan anggaran. Hal itu juga menyangkut hak daerah untuk memperoleh keadilan dari kekayaan alam yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
“Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal keadilan bagi daerah penghasil. Jangan sampai sumber daya alam diambil besar-besaran, sementara daerah hanya menerima bagian yang tidak sebanding,” tuturnya.













