Seputar Sulteng

Peserta Seleksi Gugat SK Penetapan Komisioner Komisi Informasi Sulteng Periode 2025–2029 ke PTUN Palu

Global Sulteng
×

Peserta Seleksi Gugat SK Penetapan Komisioner Komisi Informasi Sulteng Periode 2025–2029 ke PTUN Palu

Sebarkan artikel ini
Peserta Seleksi Gugat SK Penetapan Komisioner Komisi Informasi Sulteng Periode 2025–2029 ke PTUN Palu
Tiga peserta seleksi Komisioner Komisi Informasi (KI) menggugat Gubernur Sulteng, Komisi I DPRD dan Tim Seleksi Komisi Informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Tiga peserta seleksi Komisioner Komisi Informasi (KI) menggugat Gubernur Sulteng, Komisi I DPRD dan Tim Seleksi Komisi Informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Ketiga peserta seleksi KI Sulteng yang menggugat yaitu Sudirman Sapat Hafid dan Rukly Chahyadi.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Gugatan itu didasari atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng Nomor: 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tanggal 4 Desember 2025 tentang penetapan anggota KI Sulteng periode 2025–2029.

Mereka menduga SK penetapan anggota KI tersebut mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur dan cacat substansi.

Kuasa hukum penggugat Muhammad Rexy, Abdu Rahman Darmawan, Ray Ichtiar Basya dan Rizaldi Lasipu dari Kantor Hukum YURIS16 menyampaikan pada proses seleksi, para peserta diwajibkan menyatakan tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya dalam tiga tahun terakhir.

Tetapi, berdasarkan dokumen keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Sulteng Nomor: SKEP-042/DPD I-ST/GOLKAR/VII/2022 untuk periode 2020–2025, salah satu komisioner yang ditetapkan, tercantum sebagai Wakil Ketua pemenangan pemilu.

“Kami menilai bahwa hal tersebut berpotensi bertentangan dengan persyaratan independensi seleksi dan mencederai asas kejujuran, objektivitas, serta netralitas lembaga publik,” kata Muhammad Rexy, Rabu (4/3/2026).

Selain itu, terdapat persoalan serius terkait keikutsertaan salah satu peserta seleksi yang diduga telah memasuki periode ketiga masa jabatan dalam lingkungan Komisi Informasi, setelah sebelumnya menjabat pada tingkat kabupaten dan provinsi.

Baca juga: Buntut Meninggalnya Pasien Pascaoperasi Amandel, Komnas HAM Sulteng Terjunkan Tim Investigasi ke RSUD Kolonodale

Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip pembatasan masa jabatan, menghambat regenerasi kelembagaan dan membuka ruang dominasi jabatan yang bertentangan dengan semangat profesionalitas, independensi serta pengawasan publik yang sehat.

Lebih lanjut, sepanjang tahapan seleksi Komisi Informasi Sulteng periode 2025–2029, hasil penilaian peserta tidak pernah diumumkan kepada publik maupun peserta seleksi.

Hal ini menutup hak para penggugat untuk menguji objektivitas proses seleksi dan berpotensi melanggar asas transparansi, akuntabilitas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga, penerbitan SK penetapan anggota KI, patut diduga dilakukan melalui prosedur yang tidak sah dan mengandung cacat prosedur.

Diketahui, sebelum mengajukan gugatan, para penggugat telah menempuh upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif sesuai ketentuan hukum.

Tetapi, para tergugat tidak memberikan tanggapan, jawaban maupun keputusan apapun hingga melampaui batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Sikap diam tersebut merupakan bentuk pengabaian kewajiban administratif serta bertentangan dengan asas pelayanan yang baik, asas kepastian hukum dan asas responsivitas, bahkan semakin menegaskan adanya cacat hukum dalam penerbitan keputusan.

Para penggugat adalah peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi secara sah dan memiliki kepentingan hukum langsung terhadap hasil seleksi tersebut.

Muhammad Rexy menambahkan, gugatan yang diajukan bukan konflik personal, tetapi bentuk kontrol konstitusional warga negara untuk memastikan lembaga KI tetap independen, kredibel dan bebas dari intervensi kepentingan politik.