Politik

Fraksi Gerindra DPRD Palu Tekankan Keadilan Pajak dan Perlindungan UMKM

Global Sulteng
×

Fraksi Gerindra DPRD Palu Tekankan Keadilan Pajak dan Perlindungan UMKM

Sebarkan artikel ini
Fraksi Gerindra DPRD Palu Tekankan Keadilan Pajak dan Perlindungan UMKM
Fraksi Partai Gerindra menegaskan pentingnya prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat dalam kebijakan pajak dan retribusi daerah. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Fraksi Partai Gerindra menegaskan pentingnya prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat dalam kebijakan pajak dan retribusi daerah.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, Senin (2/3/2026).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Sultan Amin Badawi menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Palu mengenai Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Palu itu dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U Aca dan Wakil Ketua II Moh. Anugrah Pratama.

Hadir pula Sekretaris Kota Palu Irmayanti Pettalolo, anggota DPRD, serta sejumlah kepala OPD.

Dalam pandangannya, Sultan menegaskan bahwa setiap kebijakan pajak dan retribusi harus berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan tidak memberatkan masyarakat, terutama pelaku UMKM, pedagang kecil, dan warga berpenghasilan rendah.

Fraksi Gerindra mengapresiasi pengaturan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang membedakan usaha makanan dan minuman skala kecil seperti warung tenda dan usaha tidak permanen dengan tarif lebih rendah.

Kebijakan itu dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan UMKM.

Namun, fraksi meminta pemerintah memastikan mekanisme klasifikasi dan pengawasan berjalan objektif agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.

Baca juga: Jelang Idulfitri 2026, Pemprov Sulteng Gelar Gerakan Pangan Murah di Delapan Titik

Terkait penyesuaian tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu, Fraksi Gerindra menyatakan memahami langkah tersebut sebagai tindak lanjut regulasi nasional dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, penerapannya diminta dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak mengganggu iklim usaha dan investasi di Kota Palu.

“Optimalisasi penerimaan daerah harus diimbangi pembinaan, bukan semata-mata penindakan,” ucapnya.

Fraksi Gerindra juga menyoroti perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan layanan publik lainnya.

Mereka menekankan bahwa pelayanan kesehatan dasar merupakan kebutuhan mendasar masyarakat, sehingga penetapan tarif harus mempertimbangkan daya beli serta menjamin perlindungan bagi warga tidak mampu melalui skema subsidi atau pembebasan.

Selain itu, fraksi mendorong kejelasan norma pemungutan pajak dan retribusi, digitalisasi sistem pelaporan dan pembayaran untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan pengawasan internal guna mencegah praktik penyimpangan.

Fraksi juga mengapresiasi pengaturan kemudahan pembayaran, penundaan, serta kondisi kahar (force majeure). Namun mekanismenya diminta sederhana, cepat, dan tidak membuka ruang subjektivitas dalam pengambilan keputusan.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.