Politik

Fraksi Demokrat Dorong Pengelolaan Pajak Daerah yang Adil dan Transparan

Global Sulteng
×

Fraksi Demokrat Dorong Pengelolaan Pajak Daerah yang Adil dan Transparan

Sebarkan artikel ini
Fraksi Demokrat Dorong Pengelolaan Pajak Daerah yang Adil dan Transparan
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palu menegaskan pentingnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang adil, transparan, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palu menegaskan pentingnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang adil, transparan, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, Senin (2/3/2026).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Demokrat, Rezki Hardianti Ramadani, saat menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Palu mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U Aca dan Wakil Ketua II Moh. Anugrah Pratama.

Hadir pula Sekretaris Kota Palu Irmayanti Pettalolo, anggota DPRD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam penyampaiannya, Rezki menyatakan bahwa pajak dan retribusi merupakan instrumen utama kebijakan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

“Pajak bersifat wajib tanpa imbalan langsung, sementara retribusi dikenakan atas layanan atau fasilitas tertentu yang disediakan pemerintah daerah,” ucapnya.

Baca juga: Pemkot dan DPRD Palu Sidak Pasar Tradisional Masomba, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Lebaran 2026

Fraksi Demokrat menilai pajak dan retribusi daerah sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Namun demikian, Rezki menekankan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan tidak memberatkan masyarakat.

“Pemerintah wajib mengelola pajak dan retribusi secara adil dan transparan, serta memastikan hasil pungutan benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan pajak dan retribusi tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Di akhir penyampaian pandangan umum, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas pada tahap selanjutnya.