GLOBALSULTENG.COM, PALU – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menekankan pentingnya prinsip keadilan, proporsionalitas, dan transparansi dalam perubahan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB Nanang, dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, Senin (2/3/2026), dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan Wali Kota Palu.
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Palu dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U Aca dan Wakil Ketua II Moh. Anugrah Pratama.
Hadir pula Sekretaris Kota Palu Irmayanti Pettalolo, anggota DPRD, serta sejumlah kepala OPD.
Dalam pandangannya, Nanang menyebut perubahan perda merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan regulasi tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Ia menegaskan, setiap penyesuaian tarif maupun objek pajak dan retribusi harus mempertimbangkan kondisi ekonomi warga, khususnya pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah, agar tidak menimbulkan beban berlebihan.
Baca juga: Fraksi Hanura Dorong Pajak Daerah Proporsional dan Tak Bebani Warga
Fraksi PKB mendukung peningkatan PAD sebagai instrumen kemandirian fiskal daerah. Namun, optimalisasi tersebut diminta dilakukan melalui perbaikan sistem administrasi, digitalisasi pelayanan, penguatan basis data wajib pajak, serta peningkatan kepatuhan, bukan semata-mata kenaikan tarif.
Nanang juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan retribusi.
Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah harus berdampak langsung pada pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi kerakyatan.
Selain itu, Fraksi PKB meminta agar perubahan perda tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta dunia usaha. Harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dinilai perlu dilakukan secara cermat dan komprehensif.
Fraksi PKB juga mendorong agar kebijakan pajak dan retribusi tetap membuka ruang insentif atau keringanan bagi sektor strategis yang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, termasuk UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Berdasarkan pandangan tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa pada prinsipnya menerima Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, dengan catatan seluruh masukan menjadi perhatian dalam proses penyempurnaan.


