GLOBALSULTENG.COM, PALU – Seluruh fraksi di DPRD Kota Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas penjelasan Wali Kota Palu, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Palu, Senin (2/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U Aca dan Wakil Ketua II Moh. Anugrah Pratama.
Hadir pula Sekretaris Kota Palu Irmayanti Pettalolo, anggota DPRD, serta sejumlah kepala OPD.
Dari sembilan fraksi yang ada, lima fraksi menyampaikan pandangan umum dalam forum tersebut.
Juru Bicara Fraksi Amanat Solidaritas, Lewi Alik, menegaskan pajak dan retribusi daerah harus dikelola secara efektif dan efisien untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik yang berkualitas.
Ia juga menekankan prinsip keadilan, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas agar masyarakat dapat memantau penggunaannya.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui H. Nanang meminta kebijakan pajak dan retribusi berpijak pada kemampuan masyarakat.
Penyesuaian tarif dan objek pajak harus mempertimbangkan kondisi ekonomi warga, terutama pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga: Bahas Ranperda Pajak, Fraksi PKB Minta UMKM dan Rakyat Kecil Dilindungi
Fraksi Partai Gerindra melalui M. Sultan Amin menyatakan penyesuaian tarif jasa hiburan merupakan tindak lanjut regulasi nasional dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun, penerapannya diminta tetap transparan dan tidak mengganggu iklim usaha serta investasi di Kota Palu.
Fraksi Partai Demokrat melalui Rezki Hardianti Ramadani menegaskan pajak dan retribusi merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan infrastruktur.
Pengelolaannya harus adil, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) melalui Rostia Tompo menilai pajak dan retribusi sebagai bagian penting penguatan desentralisasi fiskal.
Fraksi Hanura juga meminta aspirasi masyarakat terkait kewajiban pajak menjadi perhatian dalam pembahasan.
Berdasarkan seluruh pandangan yang disampaikan, fraksi-fraksi DPRD Kota Palu sepakat menerima Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku, dengan catatan seluruh masukan menjadi perhatian dalam proses penyempurnaan regulasi.


