GLOBALSULTENG.COM, PALU – Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut laporan masyarakat atas dugaan permasalahan perusahaan pertambangan di Kabupaten Banggai.
Rapat tersebut dilaksanakan Ruang Baruga Lantai III Kantor DPRD Sulteng, Rabu (25/2/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi III, Arnila Ali, kemudian dilanjutkan Sekretaris Komisi III Muhamad Safri serta dihadiri anggota Komisi III lainnya.
Sejumlah pihak terkait turut hadir, di antaranya Bupati Banggai, DLH, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, Koordinator Inspektur Tambang Sulteng, Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, perwakilan perusahaan, serta Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (PIMDA APPLI) Sulteng.
Arnila Ali mengatakan, RDP tersebut merupakan bentuk komitmen Komisi III DPRD Sulteng dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“DPRD akan memastikan seluruh pihak memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif. Kepentingan masyarakat serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama,” ucapnya.
Melalui forum itu, DPRD berupaya memperoleh gambaran utuh atas persoalan yang dilaporkan, sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut yang objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komisi III juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan investasi dan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat di wilayah terdampak.
RDP tersebut diharapkan menghasilkan langkah konkret dan solusi berkeadilan, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan di Banggai berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat.
