Seputar Sulteng

34 Personel Polda Sulteng Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat

Global Sulteng
×

34 Personel Polda Sulteng Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat

Sebarkan artikel ini
34 Personel Polda Sulteng Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personelnya. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personelnya.

Adapun pemberhentian itu, tertuang dalam dua Surat Keputusan Kapolda Sulteng yakni Nomor: Kep/2/I/2026/Khirdin dan Nomor: Kep/3/I/2026/Khirdin tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri tertanggal 30 Januari 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan sanksi pemberhentian dari dinas kepolisian merupakan langkah tegas, karena dinilai tidak dapat lagi dilakukan pembinaan.

“Pelanggaran kode etik polri yang dilakukan 34 personel Polda Sulteng tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” ucapnya, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Djoko, 34 personel Polda Sulteng tersebut dinilai telah mencederai nama baik institusi Polri serta tak sejalan dengan nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Hanya saja, Djoko tak merinci kesalahan para personel.

Baca juga: Komnas HAM Sulteng Minta Audit Seluruh SPPG di Buol Buntut Ratusan Siswa Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Penegakan disiplin internal, kata Djoko merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi Polri untuk mewujudkan aparat yang profesional, modern dan terpercaya.

“Pemberian sanksi PTDH ini adalah langkah tegas dan konsekuen, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.

Djoko mengingatkan agar para anggota Polri dapat menjalankan tugas dengan bertanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Saya berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tuturnya.