GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sebanyak 2.200 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) belum terangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para honorer yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu terancam dirumahkan akibat kebijakan pemerintah pusat yang menghapuskan tenaga honorer di tahun 2026.
Sebagian dari honorer-honorer tersebut tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ada juga yang tidak lulus seleksi PPPK mulai dari tahap 1 sampai paruh waktu.
Mereka yang terlanjur mengikuti tahapan seleksi CPNS tersebut mengaku tidak di sosialisasikan bahwa yang tak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), bisa mengikuti seleksi PPPK tahap kedua.
Akhirnya, para honorer yang ikut berkontribusi dalam pelayanan masyarakat di lingkungan Pemprov Sulteng harus menerima dampak dari aturan pusat.
Informasi yang dihimpun GlobalSulteng, beberapa OPD telah merumahkan para honorer tersebut. Meski begitu ada pula OPD yang mempertahankan honorer dengan menggunakan skema outsourcing.
Masalahnya, skema outsourcing, tidak bisa dilakukan oleh semua OPD, karena keterbatasan anggaran. Langkah merumahkan, mungkin solusi OPD agar para pegawai tersebut tidak merugi karena terus-terusan bekerja tanpa digaji.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng Sitti Asma Ul Husnasyah berdasarkan pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, keberadaan tenaga honorer hanya sampai pada tahun 2024–2025.
Selain itu, seluruh instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN (honorer) untuk mengisi kebutuhan ASN. Apabila ditemukan, akan dikenakan sanksi.
Tetapi, menurut Sitti Asma, Gubernur Anwar Hafid sudah memerintahkan agar 2.200 tenaga honorer tersebut tidak dirumahkan. Karena jalan tengah untuk terus mempekerjakan mereka yakni dengan skema outsourcing.
“Arahan pak Gubernur jelas, tidak ada tenaga non-ASN yang dirumahkan, mereka harus di outsourcing, itu harga mati, jadi 2.200 tenaga honorer ini tidak boleh dirumahkan,” ucapnya, Selasa (27/1/2026).
Menurut Asma, Pemprov Sulteng masih menunggu kebijakan afirmasi dari pemerintah pusat agar para honorer bisa terangkat menjadi ASN.
“Mereka kan tidak bisa diangkat menjadi ASN, jadi harus di outsourcing, tidak mungkin pimpinan OPD tidak berlakukan itu, gubernur saja sebagai pimpinan tertinggi menyatakan tidak boleh merumahkan,” ujarnya.
Sehingga, Sitti Asma meminta agar para tenaga honorer yang belum terangkat, untuk bersabar dan tetap menjalankan tugas sesuai kondisi masing-masing unit kerja atau melakukan pola kerja fleksibel.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Sulteng Bartholomeus Tandigala mengaku bahwa pihaknya telah memperjuangkan para tenaga honorer Pemprov Sulteng tersebut. Tetapi, belum ada aturan yang mengatur terkait pengangkatan mereka menjadi ASN.
“Sebenarnya pemda pasti tidak ingin mengeluarkan, tetapi memang aturan dan kalau pemda tetap mempekerjakan, siapa yang mau gaji, sementara aturan sudah melarang adanya honorer,” kata politisi Partai Gerinda itu saat di wawancarai GlobalSulteng melalui via telepon WhatsApp, Rabu (28/1/2026).
Ihwal skema outsourcing, Bartho meyakini bahwa tidak semua OPD mampu membayar pihak ketiga, karena masing-masing OPD memiliki besaran anggaran yang berbeda. Selain itu, kategori outsourcing hanya di berlakukan untuk security, sopir dan cleaning service.
“Mereka pun belum tentu masuk dalam kategori itu, pemda kesulitan merekrut mereka dengan skema itu, kami juga sudah bekerja keras untuk itu, hanya saja belum ada aturan dari pusat, ini terjadi juga di seluruh indonesia,” tuturnya.
Bartho meminta agar para honorer yang belum terangkat agar tetap bersabar sembari menunggu kebijakan pemerintah pusat.
“Semoga kedepan ada aturan yang bisa mengakomodir mereka,” jelasnya.












