GLOBALSULTENG.COM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencabut sanksi administrasi PT Resky Utama Jaya (RUJ), perusahaan tambang batu gamping di Desa Nambo, Kabupaten Morowali.
ESDM mengklaim bahwa PT RUJ telah memenuhi semua syarat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memenuhi tanggungjawab ke masyarakat lingkar tambang.
Seluruh aktivitas PT RUJ di Desa Nambo Morowali sebelumnya diberhentikan pada 9 Januari 2026, karena dinilai melakukan sejumlah pelanggaran.
Adapun pelanggaran tersebut diantaranya belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), pemenuhan kewajiban sosial terhadap masyarakat lingkar tambang, pengelolaan lingkungan termasuk metode blasting yang memicu keresahan masyarakat.
Kepala Dinas ESDM Sulteng Arfan mengatakan terkait izin tersus PKKPRL, pihaknya telah memerintahkan RUJ untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Pasca-koordinasi, kata Arfan pihkanya memperoleh informasi dari DLH bahwa tersus masih berlaku hingga tahun 2027. DLH juga memberikan rekomendasi kepada RUJ, salah satunya adendum dokumen UKL-UPL untuk kegiatan tersus maupun sarana pendukung lainnya. Selain itu, permohonan izin reklamasi dan PKKPRL dapat dilakukan secara paralel serta tetap melakukan kegiatan produksi.
Saat ini, izin PKKPRL sedang berproses. Peraturan Teknis (Pertek) telah diselesaikan pada 15 Januari 2026 dan tinggal menunggu izin dikeluarkan. RUJ juga telah melakukan pemantauan dan pengelolaan sebaran debu, sehingga permasalahan telah terprogres 70 persen.
RUJ melaporkan bahwa dana sewa jetty juga telah disalurkan ke rekening tim pelaksana Desa Nambo pada 21 Januari 2026 sebesar Rp485.300.319.
“Informasi dari pihak RUJ dan Pemdes, yang melakukan demo merupakan segelintir orang yang tidak terdampak langsung dengan aktivitas IUP,” kata Arfan, Selasa (27/1/2026).
Ihwal metode blasting, menurut Arfan, telah dilakukan pengukuran getaran oleh tim dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Hasilnya, getaran yang ditimbulkan, memenuhi ambang batas baku mutu atau sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
Arfan menambahkan, aktivitas RUJ tetap dipantau oleh Cabang Dinas (Cabdis) dan Dinas ESDM serta diwajibkan melaporkan secara berkala terkait pemenuhan kewajiban.
Warga Nambo Tak Tuding Anwar Hafid Berbohong
Sebelumnya, beredar pemberitaan bahwa Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Unsongi Morowali, menuding Anwar Hafid ‘berbohong’ terkait pencabutan sanksi administrasi PT Resky Utama Jaya, karena tidak mengetahui pencabutan sanksi tersebut.
Mereka menilai Anwar Hafid yang tidak mengetahui hal tersebut, merupakan bentuk kebohongan publik dan sandiwara politik untuk saling melempar tanggung jawab dengan Dinas ESDM Sulteng.
Menanggapi itu, Ketua Karang Taruna Desa Nambo, Adit menyatakan bahwa masyarakat Nambo tak pernah mengklaim bahwa Gubernur Sulteng Anwar Hafid berbohong. Masyarakat maupun Pemdes juga tidak pernah memberikan mandat kepada siapapun untuk membawa-bawa Desa Nambo.
“Yang menyampaikan pernyataan itu juga bukan warga Desa Nambo, sehingga tidak berhak membawa nama desa kami,” ujarnya.
Menurut Adit, persoalan PT RUJ dengan masyarakat Desa Nambo sedang berproses dan menunjukkan perkembangan positif. Beberapa tuntutan mulai ditindaklanjuti, bahkan perusahaan telah menyalurkan dana sewa jetty.
Wakil Ketua Karang Taruna Desa Nambo, Sukran juga mendukung langkah ESDM Sulteng mencabut sanksi administrasi terhadap PT RUJ.
“ESDM sudah bertindak sesuai mekanisme dan kewenangannya, klarifikasi ini penting agar persoalan dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tuturnya.
Sukran pun menyebut bahwa tudingan terhadap Gubernur Anwar Hafid tidak pernah disepakati oleh masyarakat maupun Pemdes Nambo.
Karlan, salah satu warga Desa Nambo juga keberatan dengan adanya tudingan Gubernur Anwar Hafid berbohong. Menurutnya, warga tidak terwakili dengan pernyataan tersebut.
“Jangan seenaknya membawa nama kampung kami karena bisa merugikan masyarakat, banyak saudara-saudara kita yang bekerja dan bergantung pada perusahaan itu, sehingga kami tidak ingin ada narasi yang justru merugikan desa dan masyarakat,” jelasnya.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid juga mengklarifikasi terkait pernyataan tersebut. Dia mengklaim bahwa dirinya tidak berbohong, tetapi surat pencabutan sanksi itu belum diterima, dilihat dan dibaca. Mungkin, kata Anwar Hafid surat tersebut telah dibawa ke kantor untuk di catat di bagian staff.
“Mereka datang ketemu saya di masjid usai sholat subuh, mereka bertanya ke saya, lalu saya jawab nanti saya tanya dinas dulu, karena saya belum tau ada surat itu, hanya itu saja dan mereka langsung pergi,” pungkasnya.












