GLOBALSULTENG.COM, PALU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mencatat sebanyak 2.200 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) belum terangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKD Sulteng, Sitti Asma Ul Husnasyah mengatakan berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, keberadaan tenaga honorer hanya sampai pada tahun 2024–2025.
Selain itu, seluruh instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN untuk mengisi kebutuhan ASN. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berujung pada sanksi.
“Instansi juga tidak lagi diperkenankan untuk mengangkat tenaga non ASN, untuk mengisi tenaga ASN, jika melanggar akan diberikan sanksi,” ucapnya saat diwawancarai GlobalSulteng, Selasa (27/1/2026).
Sitti Asma meminta agar para tenaga honorer yang belum terangkat, untuk bersabar dan tetap menjalankan tugas sesuai kondisi masing-masing unit kerja atau melakukan pola kerja fleksibel.
Baca juga: Anwar Hafid Mulai Awasi TKA di Kawasan Industri, Hapuskan Ketimpangan-Cegah Praktik Ilegal
“Tenaga honorer yang belum ter-ASN kan, kiranya bisa bersabar, sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pusat,” ujarnya.
Menurut Sitti Asma, sesuai arahan Gubernur Anwar Hafid, tidak ada tenaga non ASN yang dirumahkan. Mereka diberlakukan dengan skema outsourcing.
“Arahan Pak Gubernur jelas, tidak ada tenaga non-ASN yang dirumahkan, mereka harus di outsourcing, itu harga mati, jadi 2.200 tenaga honorer ini tidak boleh dirumahkan,” tuturnya.
Dia menambahkan, Pemprov Sulteng masih menunggu kebijakan afirmasi dari pemerintah pusat agar para honorer bisa terangkat menjadi ASN.
“Mereka kan tidak bisa diangkat menjadi ASN, jadi harus di outsourcing, tidak mungkin pimpinan OPD tidak berlakukan itu, Gubernur saja sebagai pimpinan tertinggi menyatakan tidak boleh merumahkan,” jelasnya.












