Kriminal Hukum

DPRD dan Kejari Palu Teken Kerja Sama Pendampingan Hukum Perdata dan TUN

Global Sulteng
×

DPRD dan Kejari Palu Teken Kerja Sama Pendampingan Hukum Perdata dan TUN

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Kejari Palu Teken Kerja Sama Pendampingan Hukum Perdata dan TUN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menandatangani kerja sama dalam penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menandatangani kerja sama dalam penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan kerja sama bantuan hukum bidang Perdata dan TUN tersebut dilaksanakan di Rumah Makan Borobudur, Jl Juanda, Kota Palu, Kamis (22/1/2026),

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Adapun penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Sekretaris DPRD Palu Nawab Kursaid bersama Kepala Kejari Palu Mohamad Rohmadi dan disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Rico Djanggola.

Kata Rico, kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi pihak DPRD Palu dalam bidang Perdata dan TUN.

Baca juga: Gubernur Sulteng dan PLN Bahas Percepatan Pemerataan Listrik Desa

Rico berharap, kerja sama tersebut mampu meminimalkan potensi risiko hukum yang dapat menghambat jalannya pemerintahan, pembangunan serta kebijakan yang diambil.

“Semoga kerja sama ini terus berlanjut, langkah ini sangat penting untuk mengantisipasi potensi permasahalaan hukum serta penyelesaian dilakukan secara profesional dan bijaksana,” ucapnya.

Sementara, Kepala Kejari Palu Mohamad Rohmadi mengatakan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kerja sama ini mencakup beberapa aspek, seperti pemberian bantuan hukum perdata maupun TUN, baik sebagai penggugat maupun tergugat melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. 

Rohmadi menambahkan JPN juga memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion/LO), pendampingan hukum (legal assistance/LA) serta audit hukum (legal audit).

“Jadi hanya perdata dan tata usaha negara yang didampingi, sedangkan pidana umum dan pidana khusus, kita tidak boleh mendampingi,” ujarnya.