GLOBALSULTENG.COM, PALU – Seorang warga berinisial MY (41) mengaku kecewa dengan pelayanan Polresta Palu yang lambat dalam mengusut dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil.
Kasus penipuan yang dilaporkan korban MY dengan Nomor: LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH belum memperlihatkan progres yang signifikan.
Dalam kasus tersebut, MY sempat dilakukan mediasi di Polresta Palu bersama KM yang merupakan ayah dari pemilik unit IG pada Jumat, 12 Desember 2025, tetapi tak mendapatkan hasil yang jelas.
“Tidak ada hasil yang jelas, hanya saja waktu itu, penyidik sampaikan pemilik unit IG akan diperiksa pada 15 Desember,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Kamis (18/12/2025).
MY menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat dirinya melihat postingan Facebook atas nama Sarmini Retak yang menjual mobil Calya senilai Rp92 juta di Marketplace.
Sehingga, korban MY berkomunikasi via Messenger dan sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp80 juta. Korban pun diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan terlapor bernama Riski.
Selanjutnya, korban mengecek unit kendaraan di rumah IG yang menurut Riski merupakan iparnya di Jl S Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu pada Jumat, 28 Desember 2025.
“Saya sampaikan datang periksa unit (mobil) milik Riski dan diarahkan memeriksa mobil Calya bernomor polisi T 1749 KQ, setelah memastikan kondisi unit baik, saya menanyakan pembayarannya bagaimana?, saudari IG menjawab, urusan itu nanti sama Risky,” ujarnya.
Lebih lanjut, korban menelpon Riski, untuk meminta nomor rekening dan Risky mengirim nomor rekening 4389100905603 (BRI) atas nama Darrem Parhasta via WhatsApp.
Usai menerima kiriman nomor rekening itu, korban yang sempat ragu, akhirnya memperlihatkan kepada saudari IG untuk memastikan bahwa nomor rekening tersebut tidak keliru. IG pun membenarkan bahwa pembayaran unit di nomor rekening tersebut.
“BRI to? Iya itu,” kata IG setelah mempelototi rekening yang dikirim saudara Riski, di handphone korban.
Karena IG sudah meyakinkan nomor rekening tersebut benar, maka korban MY mengirim uang sebesar Rp80 juta ke nomor rekening tersebut. Kemudian, korban mengirim bukti transfer ke Riski dan memperlihatkan ke saudari IG.
“Setelah melihat bukti transfer, IG menerima telepon dan setelah selesai menelpon, IG meminta saya untuk menungu 15 menit karena Riski memastikan dulu apa benar uang sudah masuk atau belum di bank terdekat, lalu IG mengambil BPKB serta STNK mobil dari tangan teman saya,” tuturnya.
“Tunggu 15 menit, Risky mau cek dulu transferannya apakah benar sudah masuk atau belum,” jelas IG kepada Korban.
Berselang waktu, korban kemudian menelpon Riski dan Riski meminta untuk bersabar karena masih ada dua antrian.
Beberapa menit setelah itu, korban yang terburu-buru karena di waktu yang sama berencana keluar daerah, kembali menelpon nomor Reski, tapi tidak aktif lagi.
Bapak dari saudari IG yang saat itu bersama di lokasi kejadian, meminta korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Korban pun langsung melengkapi bukti-bukti untuk kebutuhan pelaporan, lalu membuat laporan di SPKT Polresta Palu.
“Waktu di SPKT sebenarnya saya mau melaporkan saudari IG sebagai salah satu yang terlibat dalam penipuan ini, tetapi petugas saat itu menolak, dengan alibi bahwa saudari IG tidak bisa menjadi terlapor, karena IG juga korban penipuan sama dengan saya, sehingga yang dicantumkan dalam laporan polisi adalah
lidik dan saat proses pelaporan salah satu petugas yang menerima saya mengaku kenal sama bapak saudari IG dan langsung menelpon bapak dari saudari IG,” katanya.
“Setelah menelpon, anggota polisi itu juga memperkuat bahwa IG tidak bisa menjadi terlapor, polisi intervensi pelapor, ini ada apa?,” tutur MY yang juga merupakan wartawan Media Alkhairaat.
“Kalau begini model pelayanan pihak kepolisian kita, maka, tidak heran kalau masyarakat pesimis ketika berurusan dengan institusi ini,” tambah MY.
Diketahui, laporan polisi ihwal dugaan penipuan jual beli mobil tersebut dibuat dan ditandatangani, tanggal 28 November 2025 oleh PS. Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Palu.












