GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil melalui media elektronik yang dilaporkan warga berinisial MY masih aktif ditangani dan tidak berhenti di tengah jalan, sebagaimana isu yang berkembang.
“Kasus ini benar sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palu dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan, prosesnya terus berjalan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kata Ismail, hingga saat ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk saksi pelapor.
Untuk melengkapi alat bukti, pada hari yang sama penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil dan anaknya.
“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan guna memperkuat konstruksi perkara,” ujarnya.
AKP Ismail mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini memiliki kemiripan dengan beberapa laporan sebelumnya, dengan modus penipuan jual beli kendaraan secara daring.
Baca juga: Korban Keluhkan Lambatnya Kinerja Polresta Palu di Kasus Penipuan Jual Beli Mobil
Bahkan, pelaku dalam kasus-kasus serupa diduga berada di luar wilayah Sulawesi Tengah.
“Karena itu kami melakukan koordinasi dengan Polda dan Polres setempat untuk mendukung pengungkapan perkara,” tuturnya.
Selain proses penyelidikan, Polresta Palu juga telah memfasilitasi mediasi awal dengan menghadirkan pelapor dan pemilik mobil ke Mapolresta Palu.
Meski demikian, AKP Ismail menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
“Mediasi sudah dilakukan sebagai langkah awal, namun penanganan hukum tetap kami lanjutkan,” jelasnya.
Satreskrim Polresta Palu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media elektronik.
“Jangan langsung melakukan transfer uang, pastikan kendaraan benar-benar ada, pastikan penjual adalah pemilik sah, dan mintalah bukti kepemilikan seperti BPKB dan STNK, laporan dengan modus seperti ini sudah beberapa kali kami tangani,” pungkasnya.












