GLOBALSULTENG.COM, PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng menggelar kegiatan evaluasi terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan pada periode 2019 hingga 2021.
Evaluasi Perda itu dilaksanakan di Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jl Moh Yamin, Kota Palu, Selasa (9/12/2025).
Hal ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan efektivitas Perda di lingkungan Pemprov Sulteng.
Kegiatan dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Sri Indraningsih Lalusu didampingi Wakil Ketua Bapemperda Dandi Adhi Prabowo, serta anggota Mahfud Masuara, Sadad Anwar Bihalia, Abdul Rachman dan Awaluddin.
Turut hadir narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Direktur PHD Kemendagri Imelda Sorminyang memberikan paparan melalui sambungan virtual.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri anggota Bapemperda yang sekaligus Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Ali, perangkat daerah pengampu masing-masing Perda, serta tenaga ahli untuk memberikan analisis objektif terhadap efektivitas regulasi daerah.
Dalam pelaksanaannya, Bapemperda mengurai berbagai aspek penting, mulai dari sejauh mana Perda telah diimplementasikan, kesesuaian pelaksanaan dengan tujuan pembentukannya, hambatan teknis di lapangan, hingga efektivitas Perda dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Evaluasi ini juga menjadi forum koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah guna memastikan regulasi berjalan selaras dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan pelayanan publik.
Pimpinan Bapemperda menegaskan bahwa pengawasan DPRD tidak berhenti pada proses penyusunan dan penetapan Perda, melainkan berlanjut pada pemantauan implementasi serta dampaknya bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa Perda yang telah ditetapkan benar-benar memberikan manfaat, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah secara optimal,” ucap Sri Indraningsih Lalusu.
Output dari evaluasi ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi DPRD kepada Pemprov Sulteng. Rekomendasi tersebut mencakup perbaikan kebijakan, penyesuaian teknis pelaksanaan, hingga kemungkinan perubahan atau pencabutan Perda yang dinilai tidak lagi relevan.
Melalui kegiatan ini, Bapemperda DPRD Sulteng menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pembentukan dan pengawasan Perda sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, responsif, dan berkelanjutan.












