GLOBALSULTENG.COM, PALU – DPRD Sulteng menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/11/2025).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan didampingi Wakil Ketua II Syarifuddin Hafiddan Wakil Ketua III Ambo Dalle serta dihadiri para anggota dewan. Sementara, dari Pemerintah provinsi diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, dan menjadi momentum penting dalam memastikan APBD 2026 dapat ditetapkan tepat waktu sesuai amanat undang-undang.
Dalam penyampaiannya, Aristan menegaskan bahwa pengajuan Raperda APBD oleh Pemerintah Provinsi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menyoroti Pasal 311 ayat (1) yang mewajibkan kepala daerah mengajukan Raperda APBD lengkap dengan penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD dalam waktu yang ditentukan.
Aristan juga mengingatkan ketentuan Pasal 312 yang mengharuskan DPRD dan kepala daerah menetapkan APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.
“Insya Allah, kerja bersama antara pemerintah dan DPRD ini akan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Tengah serta menjadi bagian dari langkah menuju Sulawesi Tengah Emas 2045,” ucapnya.
Ia menyebut penyusunan APBD 2026 berlangsung di tengah dinamika fiskal nasional dan global, termasuk penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Karena itu, efisiensi anggaran disebutnya sebagai keharusan untuk memastikan alokasi anggaran tetap produktif dan tepat sasaran.
Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Resmi Buka Kejurprov Bulu Tangkis Sulteng 2025
Sekprov Novalina, mewakili Gubernur, memaparkan Nota Keuangan dan struktur Raperda APBD 2026.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan efisiensi tanpa mengurangi semangat pembangunan.
Beberapa fokus utama yang disampaikan antara lain:
-Rasionalisasi belanja non-prioritas, dengan mengalihkan anggaran ke program yang lebih produktif dan berdampak langsung pada pelayanan publik.
-Perubahan paradigma anggaran, dari sekadar penyerapan menjadi pencapaian output dan outcome dengan prinsip value for money.
-Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pencegahan kebocoran penerimaan guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
-Sinergi perencanaan pusat–daerah, untuk memastikan harmonisasi kebijakan dan efektivitas program pembangunan.
Novalina menegaskan pemerintah tetap memprioritaskan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur konektivitas wilayah dan penguatan ekonomi lokal sesuai RPJMD.
Dalam paparannya, Novalina menyampaikan arsitektur anggaran 2026 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp4.677.915.855.843
- PAD: Rp2.543.336.248.343
- Pajak daerah: Rp2.120.000.000.000
- Retribusi daerah: Rp345.158.685.143
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp50.100.000.000
- Lain-lain PAD yang sah: Rp28.077.563.200
- Pendapatan transfer: Rp2.132.650.195.000
- Lain-lain pendapatan yang sah: Rp1.929.412.500
Belanja Daerah: Rp4.727.915.855.843
- Belanja operasi: Rp3.513.471.191.683,95
- Belanja modal: Rp436.350.134.443,05
- Belanja tidak terduga: Rp20.000.000.000
- Belanja transfer: Rp758.094.529.716
Pembiayaan Daerah
- Penerimaan pembiayaan (perkiraan SiLPA): Rp100.000.000.000
- Pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal daerah): Rp50.000.000.000
Paripurna ini menjadi bagian dari tahapan final dalam penyusunan APBD 2026 sebelum dilakukan pembahasan lebih rinci antara Banggar DPRD dan TAPD.
Baik legislatif maupun eksekutif menyatakan komitmen bersama untuk menghadirkan APBD yang lebih efisien, produktif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.












