Seputar Sulteng

DPRD Sulteng Serahkan Hasil Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Informasi 2025–2029

Global Sulteng
×

DPRD Sulteng Serahkan Hasil Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Informasi 2025–2029

Sebarkan artikel ini
DPRD Sulteng Serahkan Hasil Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Informasi 2025–2029
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menyerahkan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Sulteng Periode 2025–2029 kepada Gubernur Anwar Hafid. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menyerahkan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Sulteng Periode 2025–2029 kepada Gubernur Anwar Hafid.

Penyampaian tersebut dituangkan dalam surat bernomor 500.12.1/2779/DPRD tertanggal 24 November 2025, yang ditandatangani Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim, Selasa, 25 November 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Ketua DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim, menjelaskan bahwa proses uji kelayakan dilaksanakan pada 24 November 2025 serta berjalan secara objektif dan transparan.

Seluruh tahapan dilakukan untuk memastikan calon anggota Komisi Informasi memiliki kompetensi dan integritas dalam melaksanakan tugas-tugas keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Yayasan Cerah Mengungkap Hambatan Transisi Energi di Sulawesi Tengah

“Proses uji kelayakan telah dilaksanakan secara objektif dan transparan, hasilnya telah kami sampaikan kepada bapak gubernur sebagai dasar untuk penetapan keanggotaan Komisi Informasi Sulteng,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penilaian, lima peserta dinyatakan terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulteng Periode 2025–2029, yaitu:

1.Moh Rizky Lembah.

2.Hary Azis.

3.Indra.

4.Santi Rahmawaty.

5.Irfan Deny Pontoh.

Arus menambahkan, keputusan tim penguji bersifat final dan mengikat. Dia pun berharap anggota Komisi Informasi yang terpilih dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas, profesionalitas dan komitmen untuk memperkuat keterbukaan informasi di Sulteng.

“Daftar urutan peserta ini menjadi dasar pengangkatan anggota definitif maupun PAW, tidak dapat diganggu gugat,” tuturnya.