Seputar Sulteng

DPRD Sulteng Gelar FGD Bahas Raperda Penggunaan Jalan untuk Angkutan Tambang dan Sawit

Global Sulteng
×

DPRD Sulteng Gelar FGD Bahas Raperda Penggunaan Jalan untuk Angkutan Tambang dan Sawit

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
DPRD Sulteng Gelar FGD Bahas Raperda Penggunaan Jalan untuk Angkutan Tambang dan Sawit
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menyempurnakan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan Sawit. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menyempurnakan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan Sawit.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung B Lantai III Baruga DPRD Sulteng, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 80 Palu, Senin (10/11/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

FGD tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Ali dan dihadiri oleh anggota Komisi III lainnya, yakni Musliman, Dandy Adhi Prabowo, Suardi, Marlela, Marten Tibe, Sadat Anwar Bihalia, dan Takwin serta anggota Bapemperda Awaluddin.

Turut hadir pula mitra teknis dari sejumlah OPD, antara lain Dinas Bina Marga, Biro Hukum, Dinas Perhubungan, DPMPTSP Sulteng, para penyusun Raperda, dan tenaga ahli DPRD.

Dalam sambutannya, Arnila menegaskan pentingnya FGD ini sebagai wadah penyusunan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik dan keberlanjutan ekonomi daerah.

“Selama ini, penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang dan sawit sering menimbulkan persoalan keselamatan, lingkungan, dan kerusakan infrastruktur. Melalui Raperda ini, kami ingin menghadirkan solusi komprehensif agar ada pemisahan yang jelas antara jalan umum dan jalan khusus,” ujarnya.

Baca juga: Polda Sulteng Gelar Upacara Hari Pahlawan ke-80, Wakapolda Bacakan Amanat Mensos RI

Arnila menambahkan, pembangunan infrastruktur yang terkait dengan jalur tambang dan perkebunan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis.

“Dana yang digunakan adalah uang negara dan daerah. Karena itu, pelaksanaannya wajib dilakukan secara bertanggung jawab dan terbuka,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi III, Musliman menekankan bahwa keberadaan Raperda ini juga untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasi tambang dan perkebunan.

“Kerusakan jalan akibat aktivitas tambang harus menjadi bagian dari analisis. Kita ingin aturan yang detail dan implementatif agar masyarakat tidak lagi dirugikan,” jelasnya.

Musliman juga mendorong agar setiap perusahaan yang memanfaatkan jalan khusus memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial. Perusahaan wajib ikut menjaga jalan, lingkungan, dan keselamatan pengguna lainnya. Dengan adanya Raperda ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi ketimpangan dalam pemanfaatan fasilitas publik,” katanya.

Kegiatan FGD ini menjadi bagian penting dari tahapan pembahasan Raperda yang diharapkan mampu menghadirkan regulasi kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan di Sulawesi Tengah.