Seputar Sulteng

Komisi IV DPRD Sulteng Bahas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Global Sulteng
×

Komisi IV DPRD Sulteng Bahas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Sulteng Bahas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Komisi IV DPRD Sulteng menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Komisi IV DPRD Sulteng menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Selasa (4/11/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Baruga, Lantai 3 Gedung B Kantor DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi No. 80 Palu, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Turut hadir anggota Komisi IV Rahmawati M. Nur, Baharuddin Sapi’i, Abdul Rahman, Winiar Hidayat Lamakarate dan Awaluddin.

Dari unsur eksekutif, hadir perwakilan sejumlah OPD teknis, diantaranya Dinas Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Lingkungan Hidup, serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng. Tenaga ahli DPRD juga turut mendampingi jalannya pembahasan.

Rapat tersebut membahas pasal demi pasal dalam Ranperda yang akan menjadi dasar hukum bagi pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, menegaskan bahwa pembentukan perda ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk melindungi eksistensi masyarakat adat sebagai bagian penting dari identitas dan kebudayaan daerah.

Baca juga: LSM Format Desak Polhut Gakkum Tangkap Aktor Tambang Emas Ilegal di Hutan Hulu Sungai Taopa

“Pembahasan Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi masyarakat hukum adat di Provinsi Sulawesi Tengah. Kita menyadari peran besar mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan, nilai-nilai budaya, dan tatanan sosial yang menjadi identitas daerah ini sejak lama,” ujarnya.

Hidayat menekankan bahwa DPRD melalui Komisi IV berkomitmen agar setiap pasal dalam Ranperda benar-benar berpihak pada perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, kearifan lokal, serta sistem kelembagaan adat yang masih hidup di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin perda ini hanya menjadi dokumen normatif, tetapi harus dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan pemangku kepentingan sangat diperlukan agar pelaksanaannya sesuai semangat keadilan dan keberlanjutan,” tuturnya.

Hidayat juga berharap setelah perda ini disahkan, masyarakat adat di Sulawesi Tengah memperoleh pengakuan yang sah dari negara, sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan tanpa kehilangan jati diri maupun hak-hak tradisionalnya.

Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan substansi Ranperda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menampung masukan dari masyarakat adat di berbagai kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah.