GLOBALSULTENG.COM, PALU – Komisi I DPRD Sulteng menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) di Gedung Bidarawasia, Kota Palu, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng Bartholomeus Tandigala dan dimoderatori oleh Asmir Hanggi Julianto, berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari peserta yang memberikan berbagai masukan dan pandangan konstruktif.
Dalam pengantarnya, Bartholomeus menegaskan bahwa angka penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah telah mencapai level yang mengkhawatirkan.
“Sulteng kini menempati urutan keempat secara nasional dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Bahkan, penyebarannya sudah menyasar ibu rumah tangga dan pelajar,” ucapnya.
Kata Bartholomeus, DPRD Sulteng berinisiatif menghadirkan regulasi daerah yang kuat untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan narkoba di masyarakat.
Perwakilan BNN Sulteng, I Putu Ardika Yana, menilai Raperda P4GN-PN sejalan dengan program nasional Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
Ia menekankan pentingnya strategi terpadu yang melibatkan aspek pendidikan, sosial, dan psikologis agar pencegahan lebih efektif.
“Pencegahan harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Iqbal, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sulteng menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan dan penerapan sanksi administratif agar tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional.
Dari Bapemperda DPRD Sulteng, Yusuf, SP menegaskan perlunya tanggung jawab bersama seluruh pihak, termasuk pelaku usaha di ruang publik, dalam mendukung upaya pencegahan narkoba.
Politisi PAN Awaludin menambahkan pentingnya pelibatan generasi muda dan mahasiswa agar pesan pencegahan lebih luas menjangkau masyarakat.
Tenaga Ahli Bapemperda, Sitti Dahlia mengingatkan agar penyusunan Raperda memperhatikan rekomendasi Kemendagri, terutama dalam aspek sosialisasi, rehabilitasi, dan sanksi administratif.
Sedangkan dari Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Wahida menekankan agar pendelegasian teknis ke Peraturan Gubernur tidak menimbulkan ambiguitas dalam pelaksanaannya.
Dari tim penyusun, Masnawati Rahman memaparkan bahwa Raperda P4GN-PN terdiri dari 15 bab dan 44 pasal yang mengatur aspek pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, pembentukan tim terpadu, kerja sama lintas sektor, hingga pendanaan dari APBD dan sumber sah lainnya.
Rekannya, Jubair menambahkan bahwa pendelegasian teknis kepada Peraturan Gubernur justru memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi lokal.
Sementara itu, Asri Lasatu menyoroti pentingnya pendekatan religius dan humanis melalui peran tokoh agama dan masyarakat, sedangkan Dandy Adhi Prabowo dari Bapemperda menegaskan bahwa Raperda ini menjadi salah satu prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Menutup kegiatan, Anggota Komisi I Hasan Patongai menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Perda nantinya bergantung pada dukungan anggaran dan komitmen bersama seluruh pihak, pemerintah daerah, DPRD, BNN, TNI, Polri dan masyarakat.
“Kami berharap Raperda ini menjadi langkah nyata agar pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat dilaksanakan secara terpadu hingga ke tingkat masyarakat, sekolah, dan lingkungan kerja,” jelasnya.












