GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima aspirasi massa aksi dari Forum Mahasiswa Peduli Sulawesi Tengah (FMTST), Senin (3/11/2025).
Massa aksi mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Reforma Agraria serta meninjau ulang izin perusahaan yang terlibat konflik lahan dengan masyarakat.
Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh masih maraknya sengketa lahan antara warga dan sejumlah perusahaan perkebunan maupun pertambangan di beberapa kabupaten seperti Morowali, Banggai, Parigi Moutong dan Tolitoli.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng Zainal Abidin Ishak, mengatakan bahwa semangat reforma agraria harus benar-benar berpihak pada rakyat kecil, bukan hanya sebatas kebijakan administratif.
Baca juga: Anwar Hafid Akan Menata Kembali Sumber Daya Alam untuk Cegah Praktik Ilegal
“Reforma agraria bukan sekadar redistribusi tanah, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir menyelesaikan konflik, bukan membiarkan ketimpangan terus terjadi,” ucapnya.
Komisi III yang membidangi sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan itu juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap izin usaha perusahaan yang diduga melanggar batas konsesi, melakukan perambahan hutan serta mengabaikan hak masyarakat adat.
Zainal menyebut, DPRD siap memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dinas teknis dan perusahaan bersangkutan, untuk mendapatkan penjelasan langsung.
“Kami akan mendorong pembentukan tim terpadu antara pemerintah daerah, DPRD, BPN, dan aparat penegak hukum untuk menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai aturan. Perusahaan yang tidak mematuhi prinsip tata kelola yang baik harus dievaluasi izinnya,” ujarnya.
Baca juga: Gandeng Generasi Muda, PT IMIP Tanam 10 Ribu Mangrove di Teluk Palu
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah mempercepat pendataan tanah-tanah hasil reforma agraria agar status kepemilikan jelas, sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat penerima lahan agar dapat mengelolanya secara produktif dan berkelanjutan.
Zainal menambahkan, pelaksanaan reforma agraria yang terintegrasi dengan program pemberdayaan ekonomi rakyat menjadi kunci untuk menekan ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
“Kami berharap hasil evaluasi ini tidak berhenti di atas kertas. Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar, harus ada tindakan nyata, termasuk pencabutan izin. Ini bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan keadilan agraria di Sulawesi Tengah,” tuturnya.












