GLOBALSULTENG.COM – Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun bersama Sekretaris Komisi II Ronald Gulla melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) Antar Daerah di Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (16/10/2025).
Rombongan Komisi II DPRD Sulteng diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD DIY, Zulaifatun Najjah di lantai 3 gedung kantor BPKAD DIY.
Dalam pertemuan tersebut, Yus Mangun menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem pengelolaan aset daerah di Provinsi DIY, mulai dari pendataan, pemanfaatan hingga penghapusan aset.
“Tujuan kami datang ke Yogyakarta adalah untuk belajar bagaimana tata kelola aset dilakukan di sini. Kami ingin mengetahui bagaimana pengelolaan aset bukan hanya sebatas pencatatan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” ujar Yus Mangun.
Baca juga: Wabup Iriane Buka Workshop Peningkatan Kapasitas Kader PKK Dalam Pengelolaan Posyandu di Morowali
Ia menambahkan, pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel menjadi perhatian penting DPRD Sulteng, terutama setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menekankan perlunya penataan administrasi aset daerah secara menyeluruh.
Sementara itu, Zulaifatun Najjah menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), setiap daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Di DIY, kami berupaya mengoptimalisasikan aset dengan menggandeng pihak swasta melalui sistem bagi hasil maupun penyewaan aset strategis kepada pihak ketiga,” terangnya.
Menjawab pertanyaan Ronald Gulla terkait sistem yang digunakan untuk mendukung pengelolaan aset, Zulaifatun menyebut bahwa BPKAD DIY telah membangun aplikasi khusus hasil kerja sama dengan pihak ketiga lokal.
Sistem tersebut mencakup seluruh proses pengelolaan, mulai dari pendataan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset.
“Untuk menjaga akurasi data, kami melakukan rekonsiliasi setiap tiga bulan agar informasi aset tetap valid dan terkini,” tuturnya.
Terkait penilaian aset tanah dan bangunan, Zulaifatun menjelaskan bahwa nilai perolehan tidak dapat diubah, namun dalam konteks pemanfaatan, pihaknya menggunakan harga pasar terkini karena belum ada regulasi yang mengatur penyesuaian nilai aset secara formal.
Dalam kesempatan itu, Ronald Gulla menilai BPKAD DIY memiliki sistem dan komitmen kuat dalam mengoptimalkan aset daerah agar memberikan nilai tambah terhadap PAD.
“Kami melihat bagaimana BPKAD Yogyakarta benar-benar mendorong agar setiap aset daerah bisa memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” jelasnya.
Ronald juga menanyakan tentang pengelolaan aset berupa barang elektronik dan kendaraan dinas. Menurut Zulaifatun, masa manfaat barang elektronik seperti laptop dan komputer biasanya tiga hingga empat tahun.
Namun, perangkat tidak langsung dihapus jika masih berfungsi baik, kecuali biaya perawatannya sudah tidak efisien.
Menariknya, Zulaifatun mengungkap bahwa banyak aset tanah pemerintah di Yogyakarta merupakan tanah milik Keraton, termasuk lokasi kantor BPKAD DIY.
“Banyak tanah di Yogyakarta yang berstatus milik Keraton, termasuk tanah kantor kami sendiri,” katanya.
Kunjungan Komisi II DPRD Sulteng ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi Pemprov Sulteng dalam memperkuat sistem pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan optimal, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).












