Seputar Sulteng

Paradigma Baru Penilaian Kinerja DPRD: Fokus pada Kualitas dan Manfaat Perda

Global Sulteng
×

Paradigma Baru Penilaian Kinerja DPRD: Fokus pada Kualitas dan Manfaat Perda

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Paradigma Baru Penilaian Kinerja DPRD: Fokus pada Kualitas dan Manfaat Perda
Penilaian terhadap kinerja lembaga legislatif daerah kini mengalami pergeseran mendasar. Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak lagi diukur dari banyaknya jumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan, melainkan dari kualitas, manfaat dan efektivitas penerapannya bagi kesejahteraan masyarakat. Foto: Humas DPRD Sulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Penilaian terhadap kinerja lembaga legislatif daerah kini mengalami pergeseran mendasar. Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak lagi diukur dari banyaknya jumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan, melainkan dari kualitas, manfaat dan efektivitas penerapannya bagi kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Ahli Pertama Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Adi Arbi Susanto saat menjadi pemateri dalam kegiatan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kegiatan yang digagas Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sulteng tersebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Moh Yamin Palu.

Baca juga: Kunjungi Area Pertambangan PT CPM, Anwar Hafid Tak Ingin Sumber Daya Alam Hanya Jadi Angka di Laporan Produksi

Kegiatan dibuka oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Asmir J. Hanggi, mewakili Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi A. Singi dan dihadiri oleh para tenaga ahli komisi pengusul serta sejumlah kepala OPD pengusul Raperda inisiatif, seperti dari BPKAD, Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dalam pemaparannya, Adi Arbi menekankan bahwa era otonomi daerah menuntut setiap produk hukum daerah disusun berdasarkan kajian akademik yang kuat dan analisis kebutuhan yang mendalam.

“Kalau Perda itu tidak efektif dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka untuk apa banyak? Tidak penting jumlahnya, yang penting adalah Perda yang benar-benar efektif dan hasilnya dirasakan masyarakat,” ucapnya.

Adi menambahkan, Perda bukan sekadar dokumen hukum, tetapi instrumen kebijakan publik yang harus mampu menjawab persoalan riil di daerah.

“Perda itu bukan sekadar produk hukum, tetapi instrumen kebijakan publik. Substansinya harus menjawab masalah, bukan sekadar memenuhi target pembentukan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi respons atas berbagai pertanyaan peserta, termasuk dari perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, akademisi Suparman, serta sejumlah peserta lainnya yang menyoroti isu-isu seperti Perda Tanggung Jawab Sosial, Perda PT Pembangunan Sulteng, hingga persoalan perundangan strategis lainnya.

Sementara itu, Perancang Perda Ahli Muda Sekretariat DPRD Sulteng, Luly Afiyanti menjelaskan bahwa pelaksanaan AKP bertujuan menjaring kebutuhan nyata masyarakat dan daerah agar hasil pembentukan Perda selaras dengan arah pembangunan.

Baca juga: Proses Hukum Fuad Plered Buntu, Cucu Guru Tua Minta Polda Sulteng Segera Tuntaskan Penyidikan

“AKP ini menjadi dasar dalam menyusun Propemperda yang berisi skala prioritas Raperda, agar sejalan dengan kemampuan anggaran dan kebutuhan pembangunan daerah,” tuturnya.

Melalui kegiatan AKP ini, DPRD Sulawesi Tengah berharap setiap Perda yang lahir nantinya benar-benar berkualitas, memiliki nilai manfaat tinggi, serta berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.